ISANGATTA – Sekretaris DPRD Kutai Timr Jimmi, Juliansyah , S.Hut mengatakan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 telah disepakati sebanyak 12 raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kutai Timur
Menurut Sekwan bahwa keputusan program raperda tahun 2025 sebanyak 12 inisiatif Dewan itu snantinya akan dibentuk panita khusus ( pansus ) yang akan bekerjasama dengan pemeirntah daerah sesuai dengan instansi terkait
“Penetapan 12 raperda telah dituangkan dalam Keputusan DPRD kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. dan ditetapkan serta ditanda tangani tanggal 25 Nopember 2024″kata Sekwan Juliansyah didampingi Kabag Keuangan Junaedi dan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sahara, SH dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rudi,SE
Berikut program 12 perda inisiatif Dewan antara lain, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan pondok Pasantren,Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Perda penyelenggaraan Keolahragaan.
Perda Kepemudaan, perda rehabilitasi rumah tidak layak huni. Perda Dahna Abadi Daerah, Perda fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan non formal, perda penyelenggaraan kepelabuhanan
Perda penyelenggaraan perpustakaan , penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, perda perlindungan produk lokal ( ADV )