Umum

Inspektorat Kutai Timur Perkuat Pengawasan Alokasi Dana Desa untuk Cegah Penyelewengan

Sangatta – Inspektorat Kabupaten Kutai Timur diingatkan untuk memperkuat pengawasan terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) demi mencegah kepala desa terjerat masalah hukum.

Peringatan tegas ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutai Timur, Shabaruddin, dari Partai Gelora, yang menyoroti pentingnya pengawasan ketat agar dana desa tepat sasaran dan digunakan untuk pembangunan, bukan kepentingan pribadi.

Dalam pernyataannya, Shabaruddin menyampaikan bahwa meskipun kinerja Inspektorat selama ini sudah baik, penyelewengan anggaran masih sering terjadi. Hal ini menyebabkan beberapa kepala desa tersangkut masalah hukum. “Kenaikan tunjangan untuk Inspektorat tidak masalah selama APBD mampu, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kinerja,” tegasnya di Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta.

Sekretaris Fraksi DPRD tersebut juga menekankan pentingnya pembinaan yang lebih efektif bagi para kepala desa. Banyak pelatihan yang dinilai tidak substansial, lebih mengarah ke kegiatan yang kurang bermanfaat bagi peningkatan kapasitas pemerintahan desa. “Bimtek dan pelatihan yang dilakukan sering kali lebih fokus pada jalan-jalan daripada belajar. Ini hanya membuang anggaran besar jika tidak efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shabaruddin menegaskan bahwa penambahan alokasi dana desa sah-sah saja, tetapi penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan pembangunan desa, terutama di wilayah terpencil yang masih menghadapi ketimpangan pembangunan.

“ADD harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kelompok tertentu,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Inspektur Kabupaten Kutai Timur, Dr. H. Sudirman Latief, menegaskan bahwa Inspektorat terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tupoksi utama, yakni pengawasan dan pembinaan desa.

“Kami selalu mengawasi secara ketat penggunaan ADD di desa-desa, memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” jelas Inspektur Sudirman Latief yang juga Asisten Administrasi Umum usai menghadiri Rakorda Baznas se-Kaltim mewakili Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, Senin, 21/10/2024

Sudirman Latief juga menjelaskan pentingnya penguatan fungsi Inspektorat dalam mengawal jalannya pembangunan di desa-desa. Inspektorat Kutai Timur, dengan peran sebagai pengawas internal, tidak hanya melakukan audit, tetapi juga pembinaan untuk mencegah terjadinya penyelewengan sejak dini. “Kami terus melakukan penguatan-penguatan untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Inspektorat Kutai Timur, lanjut Sudirman, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kerja para auditor dan Pejabat Pengawasan Urusan Pemerintahan di Desa (P2PD).

“Kami memastikan bahwa fungsional auditor maupun OPD di Kutai Timur bekerja maksimal dalam mengawasi penggunaan dana desa,” tegasnya. Inspektorat juga terus menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung, seperti transportasi, untuk memfasilitasi kinerja auditor dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pembinaan yang lebih baik, diharapkan penyelewengan dana desa dapat dicegah sehingga pembangunan di desa-desa Kutai Timur dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat”kata Sudirman yang belum lama ini  mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di laksanakan kolaborasi antara Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung selama dua hari hingga 8 Oktober 2024. (AS/*)

Hastage: #PengawasanDanaDesa #InspektoratKutim #TransparansiAnggaran
#CegahPenyelewengan #ADDUntukRakyat #PembangunanDesa
#KolaborasiUntukKutim #TegakkanHukum #PembinaanDesa
#KinerjaInspektoratOptimal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button