SANGATTA – Senin, 11 Nopember 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara resmi menyampaikan laporan akhir mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur dalam Rapat Paripurna XVIII Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2024-2025
Rapat Paripurna XVIII dengan agendas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Raperda ini segera disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran demi melindungi masyarakat Kutai Timur
Rapat Paripurna XVIII Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2024-2025 yang dibacakan anggota Pansus Hj. Mulyana, dimulai pukul 10.00 Wita dipimpin Ketua DPRD Jimm,ST., M.T didampingi Wakil Ketua Hj.Prayunita Utami dengan dihadiri seluruh anggota Pansus dan 29 anggota Dewan
Dalam laporan Pansus yang dibacakan Hj. Hasna menyatakan, bahwa pembahasan Raperda ini telah dilakukan dengan komprehensif bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Prosesnya mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Dalam Raperda ini, termuat 18 bab dan 39 pasal yang telah disempurnakan berdasarkan masukan dari anggota DPRD dan instansi pemerintah.
“Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi stakeholder untuk melakukan tindakan preventif dan reaktif terkait kebakaran di Kutai Timur. Kami berharap kebakaran tidak menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” ungkap Hj. Mulyana dalam laporan akhir.
Sidang paripurna ini turut dihadiri Pj. Bupati Kutai Timu diwakili Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi dan Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Kutai Timur, dan seluruh anggota DPRD.
“Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungannya dan setuju terhadap Raperda ini dengan kompak saat ketua DPRD Jimmi menyampaikan apakah saudara setuju. Dan dijawab seluruh setuju”sahtnya ( ADV)