Legislatif

DPRD Kutai Timur Bentuk Pansus Tatib 40 Bab 204 Pasal

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam Peraturan Daerah Tata Tertib (Perda Tatib) yang baru saja disahkan pada rapat paripurna Ke XXVI, Senin, 17 Februari 2025. Pembahasan ini melibatkan 40 bab dan 204 pasal dalam Perda tersebut untuk memastikan transparansi dan ketelitian dalam penerapannya.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT menegaskan bahwa Pansus ini bertujuan untuk menelaah secara rinci setiap bab dan pasal dalam Perda Tatib agar dapat dipahami dengan jelas oleh seluruh anggota dewan dan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap aturan yang tercantum dalam Perda Tatib ini diterapkan dengan tepat dan terbuka, agar tidak ada yang terlewat atau tidak dipahami dengan baik,” ungkap Jimmi didampingi Sekretaris DPRD Juliansyah, S.Hut dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Hasarah, SH

Jimmi menambahkan bahwa , pembentukan Pansus ini direncanakan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim pada awal Maret mendatang. Selain itu, pembahasan ini akan dimasukkan dalam agenda kerja bulan Maret yang sangat penting untuk kelancaran tugas Dewan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Dewan yang lebih terarah dan sesuai dengan peraturan yang telah disahkan.

Jimmi menambahkan bahwa setelah rapat Banmus, Pansus akan dibentuk supaya segera bekerja untuk menyusun langkah-langkah implementasi Perda Tatib yang lebih baik. “Kami ingin proses ini berjalan dengan lancar, sehingga anggota Dewan dapat bekerja sesuai dengan aturan yang telah disepakati dan masyarakat bisa melihat kinerja kami yang lebih profesional,” katanya.sebelum bertolak untuk menghadiri acara pelantikan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan DPRD Kutim dalam memastikan proses pemerintahan di daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.(sap)

#DPRDKutim #PansusTatib #PerdaTatib #KutaiTimur #PolitikTransparan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button