SANGATTA – Dua tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu masing-masing sebesart 561, 46 dan 200, 70 gram atau total seberat 762,18 Gram di Kutai Timur, Kalimantan Timur ditangkap Satuan Reserse Narkotika Sat Narkoba Polres Kutai Timur ditempat terpisah pada Pebruari 2024. Keduanya terancam Penjara Seumur Hidup denda 1 Milyar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Dawi warga RT 54 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara. Kemudian Satria Bombom warga Jalan Ojo Lali Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau
Ancaman penjara seumur hidup dua tersangka, disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic dalam Konfrense Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Aula Mapolres Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat, 1/3/2024 Pukul 10.00 Wita.
Pada Konfrense Pers Pengungkapan Kasus Narkoba, Kapolres AKBP Ronni Bonic didampingi didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Narkoba AKP Damiatus Jelatu, dan Aipda Wahyu W Kasubsi Penmas Humas Res Kutim
Kepada Wartawan dari berbagai media, Kapolres menjelaskan, tersangka Dawi ditangkap tim narkoba tanpa perlawanan dirumahnya di gang Slamet Teluk Lingga 21 Pebruari pukul 17.00 Wita dengan barang bukti 200,70 grams sabu.
Dalam penggeladahan dan penangkatan Dawi dirumah kostnya, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor listrik 5 bungkus paket sabu digantung di motor listrik dan 2 bungkus plastik berisi sabu didalam kamar.
“Saat diinterogasi Dawi yang bernama lengkap Dawi binti Satro Sarmi (alm) mengakui kalau sabu miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Sabu didapatkan dari seseorang bernama Rudi di daerah Kabo Desa Swarga Bara dengan cara jejak”ujar Kapolres menjelaskan
Kemudian lanjut Kapolres mengungkap tersangka lain, seorang pria bernama Satria alias Bom Bom warga RT 54 Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau yang ditangkap 22 Pebruari 2024 pukul 07.15 Wita
Penangkapan tersangka Satria alias Bom Bom dirumahnya setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada transaksi narkotika
Mendapat laporan warga, Polisi langsung tancap gas bergegas menuju lokasi dan menangkap Satria yang bernama lengkap Satria Sembiring Alias Bombom Bin Sabdi Sembiring.
Saat penangkapan polisi melakukan penggelegaan tanpa ampun, hasilnya polisi berhasil mendapatkan sabu yang dibungkus dalam 19 plastik putih berat total 561,46 gram yang digantung di sepeda dibawah kolong rumah.
“Sabu seberat 561, 46 gram diakui Satria kalau ini miliknya yang siap untuk dijual disekitar Muara Wahau dan sekitarnya”kata Kapolres AKBP Ronni Boni didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Narkoba AKP Damiatus Jelatu, dan Aipda Wahyu W Kasubsi Penmas Humas Res Kutim
Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu kepada wartawan menambahkan, kedua tersangkan disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dengan dena paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Kasat menjelaskan modus transaksi tersangka dan jaringan dengan sistem lempar atau jejak. Sehingga pengecer dan pengedar tidak saling
“Motifnya macam-macam antara lain mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari dan untuk dikonsumsi sendiri”kata Kasat Jelatu panggilan Kasat Narkotika Polres Kutim AKP Damianus Jelatu(*)
One Comment