Publik

Tertangkap Simpan 762,18 Gram Sabu, Warga Wahau dan Sangatta Kutai Timur Terancam Penjara Seumur Hidup, Denda 1 Milyar Rupiah

 

SANGATTA –  Dua tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu masing-masing sebesart  561, 46 dan 200, 70 gram atau total seberat 762,18 Gram di Kutai Timur, Kalimantan Timur ditangkap Satuan Reserse Narkotika Sat Narkoba Polres Kutai Timur ditempat terpisah pada Pebruari 2024. Keduanya terancam Penjara Seumur Hidup denda 1 Milyar.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial Dawi warga RT 54 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara. Kemudian Satria Bombom warga Jalan Ojo Lali Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau

 

Ancaman penjara seumur hidup dua tersangka, disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic dalam Konfrense Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Aula Mapolres Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat, 1/3/2024 Pukul 10.00 Wita.

Pada Konfrense Pers Pengungkapan Kasus Narkoba, Kapolres AKBP Ronni Bonic didampingi didampingi Wakapolres Kompol  Herman Sopian, Kasat Narkoba AKP Damiatus Jelatu, dan Aipda Wahyu W Kasubsi Penmas Humas Res Kutim

Dua anggota Sat Narkoba Polres Kutim mengawal Satria alias Bom Bom warga RT 54 Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, keluar dari Aula usai dalam Konfrense Pers Pengungkapan Kasus Narkoba yang dipimpin Kapolres AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Narkoba AKP Damiatus Jelatu, dan Aipda Wahyu W Kasubsi Penmas Humas Res, di Aula Mapolres Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat, 1/3/2024 Pukul 10.00 Wita. ( FOTO: Adi Sagaria)

Kepada Wartawan dari berbagai media, Kapolres menjelaskan, tersangka Dawi ditangkap tim narkoba tanpa perlawanan dirumahnya di gang Slamet Teluk Lingga 21 Pebruari pukul 17.00 Wita dengan barang bukti 200,70 grams sabu.

 

Dalam penggeladahan dan penangkatan Dawi dirumah kostnya, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor listrik 5 bungkus paket sabu digantung di motor listrik dan 2 bungkus plastik berisi sabu didalam kamar.

 

“Saat diinterogasi Dawi yang bernama lengkap Dawi binti Satro Sarmi (alm) mengakui kalau sabu miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Sabu didapatkan dari seseorang bernama Rudi di daerah Kabo Desa Swarga Bara dengan cara jejak”ujar Kapolres menjelaskan

 

Kemudian lanjut Kapolres mengungkap tersangka lain, seorang pria bernama Satria alias Bom Bom warga RT 54 Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau yang ditangkap 22 Pebruari 2024 pukul 07.15 Wita

Penangkapan tersangka Satria alias Bom Bom dirumahnya setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada transaksi narkotika

 

Mendapat laporan warga, Polisi langsung tancap gas bergegas menuju lokasi dan menangkap Satria yang bernama lengkap Satria Sembiring Alias Bombom Bin Sabdi Sembiring.

 

Saat penangkapan polisi melakukan penggelegaan tanpa ampun, hasilnya polisi berhasil mendapatkan sabu yang dibungkus dalam 19 plastik putih berat total 561,46 gram yang digantung di sepeda dibawah kolong rumah.

 

“Sabu seberat 561, 46 gram diakui Satria kalau ini miliknya yang siap untuk dijual disekitar Muara Wahau dan sekitarnya”kata Kapolres AKBP Ronni Boni didampingi Wakapolres Kompol  Herman Sopian, Kasat Narkoba AKP Damiatus Jelatu, dan Aipda Wahyu W Kasubsi Penmas Humas Res Kutim

 

Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu kepada wartawan menambahkan, kedua tersangkan disangkakan pasal  114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dengan dena paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

 

Kasat menjelaskan modus transaksi tersangka dan jaringan dengan sistem lempar atau jejak. Sehingga pengecer dan pengedar tidak saling

 

“Motifnya macam-macam antara lain mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari dan untuk dikonsumsi sendiri”kata Kasat Jelatu panggilan Kasat Narkotika Polres Kutim AKP Damianus Jelatu(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button