Legislatif

Mediasi DPRD Kutai Timur, Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan 11 Hektare

SANGATTA – Sengketa lahan seluas 11 hektare antara PT Karya Bhakti dan Kelompok Tani Bhakti Karya di Kampung Pedayak, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, terus berlanjut tanpa adanya kesepakatan. Meskipun sudah dua kali dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Kutai Timur, kedua pihak tetap berpegang pada klaim masing-masing. PT Karya Bhakti (PT KIN) menegaskan bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan sesuai prosedur, sementara kelompok tani bersikeras bahwa tanah tersebut adalah hak mereka.

Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Edi Markus Palinggi, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua pihak, tanpa melibatkan proses hukum. “Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan jalan tengah yang lebih baik, tanpa harus melibatkan jalur hukum yang bisa memperpanjang masalah,” ujar Edi Markus setelah rapat yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung DPRD Kutai Timur.

Dalam mediasi tersebut, PT KIN yang diwakili oleh GM SSL Destawuri dan SSL Rahyul menjelaskan bahwa pembebasan lahan dilakukan berdasarkan izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan. Namun, Rustam, juru bicara dari Kelompok Tani Bhakti Karya, menyatakan bahwa data pembebasan yang disampaikan oleh PT KIN tidak relevan dengan klaim mereka, bahkan data tersebut mengarah pada kelompok lain.

Edi Markus menekankan bahwa DPRD Kutai Timur bertindak sebagai fasilitator dalam mediasi ini, bukan sebagai pihak yang akan memutuskan siapa yang benar atau salah. “Kami mengedepankan komunikasi yang terbuka antara kedua belah pihak, agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa melibatkan proses hukum,” katanya. Meskipun pertemuan berlangsung dalam suasana tegang, rapat tetap berjalan lancar berkat kepemimpinan yang tegas dari Edi Markus yang juga anggota DPRD dari Fraksi Nasdem.

Hingga rapat selesai, belum ada keputusan mengenai status lahan tersebut. Komisi A DPRD Kutai Timur memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk melanjutkan komunikasi dan melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai klaim masing-masing.

“Proses mediasi akan terus berjalan. Kami berharap bahwa kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa ini tanpa harus memperpanjangnya ke ranah hukum yang lebih rumit,” tambah Edi Markus.


Hashtags yang Diperbarui:

#MediasiDPRDKutaiTimur
#SengketaLahanKutaiTimur
#SengketaLahan11Hektare
#SolusiTanpaHukum
#KomisiADPRDKutaiTimur
#PoktanVsPTKIN
#DPRDUpayakanSolusi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button