Legislatif

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati 32 Raperda Tahun 2025

 

SANGATTA – Sekretaris DPRD Kutai Timur Juliansyah, S.Hut mengungkapkan DPRD dan Pemkab telah bserepakat dan menandatangani program 32 raperda tahun 2025, yaituh 22 usulan pemerintah dan 12 inisiatif DPRD.

Menurut Sekwan Juliansyah, kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan DPRD kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. dan ditetapkan tanggal 25 Nopember 2024 dengan ditandatangani Ketua DPRD Jimmi, S.T.,M.T

Berikut 22 Program pembentuka 22 Perda tahun 2024 yang merupakan inisiatif pemkab Kutim masing-masing Perda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan belanja daerah Tahun 2024, Perda Perubahan APBD Perubahan Kutai Timur tahun anggaran 2025,

Perda APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Darerah ( RPJMD ), Perda Layak Anak, Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diDaerah, Perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kutai timur tahun 2015-2025, pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman. kumuh,izin usaha perkebunan di kutai timur, Perda perkebunan berkelanjutan di kutai timur.

Perda penyertaan modal bank kaltimtara, Perda penyertaan modal bank BPR Kutai Timur, perda rencana inuk pengembangan pariwisata di kutai timur. Perda penetapan garis sempadan sungai , perda pedoman pemanfaatan dan pengembangan bagian-bagian jalan.

Perda jasa konstruksi, perda lahan pertanian pangan berkelanjutan, perda petertiban umum dan ketentraman masyarakatb dan perda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.( ADV )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button