Legislatif

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakat APBD 2025, Sebesar Rp11,151 Triliun

SANGATTA – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur telah sepekat menandatangani pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11,151 triliun dalam rapat paripurna ke XXII diruang Sidang Utama Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Selasa, malam, 26/11/2024

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Jimmi dan Wakil Ketua 1 Sayid Anjas menandatangani persetujaun bersama dilakukan setelah seluruh fraksi-fraksi membacakan pemandangan akhir dengan menyetujui dan menerima RAPBD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) APBD Tahun Anggaran 2025

Ketua DPRD Jimmi yang menyampaikan kesimpulan seluruh pemandangan akhir 7 fraksi yang ada di DPRD Kutim menerima dan menyetujui RAPBD menadi Perda APBD 2025.”karena itu saya minta pendapat saudara apakah menerima dan menyetujui RAPBD 2025?,yang dijawab seluruh fraksi lalu mengetok palu sebagai disahkannya Perda APBD 2025.

7 fraksi yang menyampaikan pemandangan akhir dalam rapat paripurna yati, fraksi Keadilan Sejahtera ( F-PKS ) , Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai nasdem, Fraksi Partai Drmokrat, Fraksi Gelora Amanat Perjuangan, dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya ( PIR )

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang hadir menyampaikan penapat akhir mengatakan, ucapan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras dan memberikan kontribusi didalam pembahasan RAPBD 2025
“Pemeirntah menyampaikan terima kasih atas dedikasinya didalam membahas APBD 2025, Semangat kerja yang tinggi dalam upaya menciptkan hasil terbaik bagi Kutim”kata Ardiansyah

Sementara Ketua DPRD Jimmi mengatakan mewakili seluruh anggota DPRD kutim menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemeirntah Daerah ( TAPD ) dan Badan Anggaran ( banggar DPRD ) fraksi-fraksi, komisi-komisi serta seluruh pihak yang terlibat didalam proses

“Semoga kita terus semangat dalam menjalankan tugas kita menuju kesejahteraan masyarakat kabupaten kutai timur”kata Jimmi. APBD Kutim 2025 sebesar Rp11,136 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp358.388 miliar, Pajak Daerah Rp208,019, Retribusi Daerah Rp74.837, Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp7,441 juta, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp68.069 miliar, Pendapatan Transfer Rp10.256 triliun, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan sebesar Rp547, 795 miliar, jumlah pendapatan Rp11.151 tiliun (ADV )

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button