Sangatta, liputankutim.id – Tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan penilaian langsung di RSUD Kudungga Sangatta, Kutai Timur, Kamis (16/10/2025), sebagai bagian dari proses verifikasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

RSUD Kudungga menjadi salah satu unit layanan publik yang diajukan Pemkab Kutim untuk meraih predikat WBK tahun ini. Rumah sakit ini dinilai telah memenuhi beberapa indikator penting, terutama terkait transparansi layanan dan komitmen anti-gratifikasi.
Direktur RSUD Kudungga, dr. Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa seluruh jajaran sudah mempersiapkan diri menghadapi proses penilaian ini. “Kami membuka diri untuk diperiksa dari segala aspek, karena tujuan kami jelas: membangun layanan kesehatan yang bersih, cepat, dan bisa dipercaya masyarakat,” ujar Dirut dr. Muhammad Yusuf didampingi Plt. Wakil Direktur Umum Jumraedah dan Kasubbag Hukum dan Humas drg. Riza.

Penilaian dilakukan dengan cara audit dokumen, pengecekan sistem layanan, hingga wawancara langsung kepada pegawai dan masyarakat penerima layanan. Proses ini turut diawasi oleh Inspektorat Daerah Kutim, bersama Ketua Tim ZI, Renny Julinda.
Perwakilan KemenPAN-RB, Amalia, menyebut verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan konsep Zona Integritas tidak hanya berhenti di atas kertas. “Kami ingin melihat implementasi nyata, terutama di titik-titik yang rawan terjadinya praktik pungli atau gratifikasi. Jika RSUD Kudungga berhasil lolos, ini akan menjadi contoh kuat bagi unit layanan lainnya di Kutai Timur,” katanya.
Hasil verifikasi ini akan dibawa ke tingkat pusat untuk diputuskan secara nasional. Jika dinyatakan lolos, RSUD Kudungga akan menjadi rumah sakit pertama di Kutim yang menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi, sekaligus menjadi simbol perubahan pelayanan publik di sektor kesehatan. (as/*)