SANGATTA – Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur Ke-XXII yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim pada Selasa, 26 November 2024, dihadiri oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD. Rapat ini diselenggarakan untuk menyampaikan pandangan akhir terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur 2025-2045.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua 1 Sayid Anjas, anggota Dewan, serta Forkopimda, dimulai pukul 16.30 WITA. Rapat ini menjadi momen penting bagi Fraksi Demokrat untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RPJMD yang sedang dibahas.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Pandi Widiarto menyampaikan pandangan akhir mereka mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) RPJMD 2025-2045. Fraksi Demokrat menyetujui rancangan tersebut untuk dilanjutkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan yang dianggap penting untuk diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Fraksi Partai Demokrat menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda dengan enam poin penting,” ujar Pandi Widiarto saat menyampaikan pandangan akhir di hadapan sidang dewan.
Enam poin yang menjadi catatan Fraksi Demokrat di antaranya adalah pentingnya fokus dalam RPJMD yang disesuaikan dengan program kerja nasional, keterlibatan seluruh OPD dalam penyesuaian dengan perda RPJMD, serta pentingnya sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terbaru. ( ADV )