Politik 2024

Ketua KPU Kutim Lantik 1.436 KPPS Se-Kecamatan Sangatta Utara untuk Pilkada Serentak 2024

7 Warga RT 40 Bukit Pelangi Ikut Dilantik Untuk TPS 45

SANGATTA – Sebanyak 1.436 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, resmi dilantik pada Kamis (7/11/2024) untuk melaksanakan tugas mereka dalam Pilkada Serentak 2024. Pelantikan yang dihadiri oleh Camat Sangatta Utara, Hasdiah, ini berlangsung di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi dengan penuh khidmat dan semangat demokrasi.

Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin, memberikan sambutan yang penuh harapan agar seluruh anggota KPPS dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas. “Peran KPPS sangat vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. Tugas ini tidak hanya sekadar tanggung jawab, tetapi juga amanah untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Siti Akhlis.

photo: sapta rizky liputan kutim.id

Pengangkatan KPPS Berdasarkan Keputusan KPU

Pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Sangatta Utara ini berdasarkan Keputusan KPU Kutai Timur Nomor 704 untuk Desa Sangatta Utara, 705 untuk Desa Singa Gembara, 706 untuk Desa Swargabara, dan 707 untuk Kelurahan Teluk Lingga. Di antara total 1.436 orang yang dilantik, tujuh di antaranya berasal dari RT 40 Bukit Pelangi dan akan bertugas di TPS 45 Bukit Pelangi pada Pilkada Serentak mendatang.

Ke tujuh anggota KPPS tersebut adalah Nasruddin, Irmayana, Risa, Nur Fadila, Daan Fadila, Mashayat, dan Sapta Rizky. Mereka akan memastikan proses pemungutan suara di TPS 45 berjalan transparan, netral, akurat, dan bertanggung jawab.

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS, KPPS memiliki peran yang sangat penting. Mereka bertanggung jawab penuh dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan bahwa hak suara warga dihitung dengan adil dan transparan. Seluruh anggota KPPS akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memastikan kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas tersebut dengan baik.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah kewajiban, antara lain mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menjalankan proses pemungutan suara dengan jujur, serta menjaga keamanan kotak suara dan hasil penghitungan suara hingga diserahkan kepada PPS dan Panwaslu.

photo: rizky mediansyah/liputan kutim.id

Mewujudkan Demokrasi yang Jujur dan Adil

Ketua KPU Siti Akhlis Muafin menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat dalam setiap proses pemilu. “KPPS adalah garda terdepan dalam memastikan pemilu berjalan dengan adil. Kami berharap semua anggota KPPS dapat bekerja secara transparan dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai tambahan, KPPS juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, serta menindaklanjuti laporan atau temuan dari saksi, pengawas, atau masyarakat untuk menjaga integritas pemilu.

Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, dipastikan akan berjalan dengan penuh semangat, keadilan, dan keterbukaan, berkat peran serta seluruh KPPS yang telah dilantik. ( Sapta/liku/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button