BENGALON – Dalam upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Kelompok Tani Desa Sepaso Selatan dengan PT KIN, Komisi A DPRD Kutai Timur bersama pihak-pihak terkait melakukan peninjauan lapangan pada titik-titik batas wilayah yang dipersengketakan.
Peninjauan ini berlangsung pada hari Kamis, 7 November 2024, dengan dihadiri oleh beberapa pejabat penting dari DPRD dan dinas terkait, di antaranya Ketua Komisi A Edi Palinggi, dan anggota Komisi A Saiful Bahri, dan Bambang Bagus serta perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas titik-titik batas antara lahan yang dikelola oleh kelompok tani dan PT KIN agar dapat menghindari kesalahpahaman dan konflik di masa depan.
Pada peninjauan tersebut, titik pertama diperiksa bersama kelompok tani Sumari dan Pak Jafar, dengan batas barat wilayah mereka yang berbatasan dengan lahan kelompok tani Pak Rusdi. Titik kedua dan ketiga merupakan batas langsung dengan lahan PT KIN di bagian barat.
Dalam kesempatan tersebut, Aminuddin Asis, perwakilan dari Dinas Perkebunan Kutai Timur, menyatakan kesiapannya untuk memverifikasi data tuntutan tanam tumbuh warga jika diperlukan. PJ Kepala Desa Sepaso Selatan juga menegaskan komitmennya untuk menyampaikan data lahan per bidang kepada DPRD Kutim sebagai dasar dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Desta dari manajemen PT KIN menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen pendukung yang relevan kepada Komisi A DPRD Kutim sebagai bagian dari transparansi perusahaan dalam menangani persoalan ini. Selain itu, kuasa hukum kelompok tani, Rustam, mengungkapkan kesediaan kelompok tani untuk menyerahkan semua dokumen yang dimiliki demi proses mediasi yang lebih baik.
Dari hasil peninjauan lapangan, disepakati bahwa semua dokumen dari pihak masyarakat dan PT KIN akan diserahkan ke Komisi A DPRD Kutim untuk ditindaklanjuti. Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR juga diminta menyampaikan laporan hasil peninjauan lapangan ini kepada DPRD Kutim sebagai bahan pertimbangan. Langkah berikutnya adalah rapat lanjutan yang akan diadakan di Kantor DPRD Kutim untuk menyusun solusi yang adil bagi semua pihak.
Diharapkan dengan langkah-langkah ini, sengketa lahan dapat terselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut, menciptakan kepastian hukum, dan memastikan hak-hak semua pihak terjaga dengan adil ( ADV )