SANGATTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesinambungan hukum dan pemerintahan di daerah. Sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kutim, Bapemperda bertugas merumuskan, mengkaji, dan membahas peraturan daerah (Perda) yang diperlukan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Dengan tugas strategis ini, Bapemperda memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa tugas Bapemperda sangat vital bagi perkembangan daerah. “Bapemperda harus bekerja dengan hati-hati dalam merumuskan setiap peraturan daerah. Setiap regulasi yang diterbitkan akan langsung mempengaruhi kehidupan masyarakat, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun pemerintahan,” ujarnya. Jimmi menekankan bahwa Bapemperda memiliki tanggung jawab besar untuk mengkaji setiap usulan peraturan daerah yang datang baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Dalam proses pembahasan, Bapemperda wajib memastikan keterlibatan berbagai pihak terkait agar hasil peraturan daerah dapat diterima dan bermanfaat bagi semua.
Selain itu, Bapemperda juga berfungsi sebagai mitra yang memberikan masukan kepada pemerintah daerah mengenai peraturan yang perlu disusun untuk mendukung pembangunan yang lebih baik. Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat, Jimmi mengingatkan bahwa Bapemperda harus mampu mengantisipasi perubahan dan merumuskan peraturan daerah yang dapat mengatasi tantangan-tantangan baru yang muncul. “Bapemperda harus memastikan setiap regulasi yang disahkan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga memiliki visi jangka panjang yang bisa menghadapi tantangan di masa depan,” ujar Jimmi.
Bapemperda juga memiliki peran penting dalam memperkuat sistem hukum daerah dengan memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. Dengan cara ini, peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya relevan bagi Kabupaten Kutai Timur, tetapi juga sejalan dengan regulasi yang ada di tingkat pusat dan provinsi, menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pemerintahan.
Ketua DPRD Jimmi berharap, dengan adanya Bapemperda yang solid dan profesional, setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutim. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilalui oleh Bapemperda, agar hasil kerjanya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. “Dengan adanya Bapemperda yang bekerja secara maksimal, kita dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Jimmi.
Melalui pembentukan AKD yang sudah berjalan dengan baik, DPRD Kutim diharapkan dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. Dengan kerja sama yang solid antara Bamus, Banggar, dan Bapemperda, DPRD Kutai Timur dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Berikut Daftar Nama Badan Pembetukan Peraturan Daerah
1. Ketua – Davit Rante, S.Th.. Wakil Ketua – Kari Palimbong.3. Sekretaris -H. Ardiansyah, S.IP
4. Anggota – Leny Susilawati Angraini, S.Si., MBA.5. Anggota – Pandi Widiarto, S.IP
6. Anggota – Hefnie Armansyah, S.TP.7. Anggota – Faizal Rachman, SH. 8. Sekretaris Bukan Anggota – Juliansyah, S.Hut
(ADV )