Legislatif

Komisi A DPRD Kutim Mediasi Sengketa Tanah Sepaso  

SANGATTA – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur mengadakan rapat mediasi pada Rabu, 6 November 2024, guna mencari solusi atas sengketa lahan antara warga Kelompok Tani Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan PT KIN.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Rapat dimulai pukul 11.00 WITA dengan dihadiri oleh perwakilan DPRD, Dinas Pertanahan, pemerintah desa, kuasa hukum masyarakat, dan perwakilan PT KIN.

Rapat dipimpin oleh Eddy dari Komisi A DPRD Kutim yang menyampaikan bahwa tujuan utama mediasi ini adalah untuk mencapai kesepakatan win-win solution bagi kedua pihak. Dalam pertemuan ini, kuasa hukum warga Sepaso Selatan, Rustam, mengungkapkan bahwa permasalahan utama terletak pada perbedaan objek lahan yang didokumentasikan PT KIN dengan lahan yang diklaim oleh warga.

Rustam menjelaskan bahwa PT KIN menggunakan dokumen pembebasan dari Kelompok Tani Sumari, sementara warga yang bersengketa berada di bawah Kelompok Tani Jafar yang memiliki izin legal masing-masing.

Anggota DPRD Kutim, Hepni, mengusulkan agar permasalahan ini ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Hal ini disepakati oleh Ismail, PJ Kepala Desa Sepaso Selatan, yang menyatakan bahwa pemerintah desa siap menjadi penengah dalam upaya penyelesaian yang adil.

Perwakilan dari PT KIN, Desta, menegaskan bahwa dokumen pembebasan lahan yang mereka miliki sudah sesuai dan siap untuk diperiksa kembali di lapangan jika diperlukan. Sementara itu, M. Saiful Anwar dari Dinas Pertanahan Kutim menyarankan warga dan PT KIN untuk melengkapi data legal masing-masing guna mempermudah proses pengecekan lapangan.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pengecekan lapangan akan dilakukan pada Kamis, 7 November 2024. Semua pihak akan berkumpul di Simpang Perdau pada pukul 10.00 WITA sebelum menuju lokasi peninjauan. Mediasi ini berakhir pukul 12.30 WITA dengan suasana yang kondusif dan penuh harapan agar penyelesaian sengketa dapat tercapai dengan baik.(ADV

Hashtag:
#MediasiTanah #DPRDKutim #KomisiA #SengketaLahan #DesaSepaso #PTKIN #KutaiTimur

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button