SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 163 juru pungut pajak dari desa dan kecamatan se-Kutim. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan mereka dalam menjalankan tugas pemungutan pajak daerah sesuai aturan terbaru.
Bimtek yang berlangsung pada 5-6 November 2024 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda ini mengusung materi terkait Implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, SE., M.Si., membuka acara dengan menekankan bahwa pelatihan ini sangat penting mengingat UU HKPD membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengaturan pajak yang lebih terstruktur dan modern.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin mempersiapkan juru pungut agar mereka bisa lebih terampil dalam menerapkan sistem pajak daring yang mulai diberlakukan, serta memahami prosedur yang transparan dan efektif,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, yang memberikan panduan dan strategi teknis dalam menghadapi tantangan penerapan UU HKPD. Para peserta diajarkan cara optimal dalam pengelolaan pajak dan prosedur yang sesuai, untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pelaporan pajak.
Bimtek semakin meriah dengan adanya pertunjukan budaya khas Kutai Timur dari Sanggar Tari Bina Seni Budaya Indonesia yang menampilkan tarian Dayak Kenyah. Hal ini tidak hanya menambah semangat para peserta, tetapi juga memperkuat kebanggaan budaya lokal dalam acara ini.
Syahfur berharap pelatihan ini dapat meningkatkan efektivitas kerja juru pungut di lapangan sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dalam mengelola pajak daerah. “Kami optimis, dengan bekal pengetahuan dari Bimtek ini, juru pungut akan menjadi garda terdepan dalam mendukung pencapaian target pajak dan kesejahteraan di Kutai Timur,” tambahnya.
Dengan pelatihan ini, Bapenda Kutim berharap akan ada peningkatan dalam penerimaan pajak daerah yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik di seluruh wilayah Kutim.
Tuurut hadir Syahfur, SE., M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kutai Timur dihadiri Plt Sekretaris merangkap Kabid Pendataan dan Penetapan Hj. Supianti, S.Sos., M.Si.
Hadir juga Kabid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Deni Hendi, ST.,M.Si. Kabid PBB P2 dan BPHTB Sundoro Yekti,SE., M.Si. Kabid Penagihan dan Keberatan, Rahmad Nur N.A,SE., M.A.P.
Kasubbid Penholahan Data dan Inforasi Zonny Ezra ,SE., M.Si. Kasubbid Penilaian, Penelitian dan Verifikasi M.Zulkifli, S.Hut., M.Si.Kasubag Umum dan Kepegawaian Daryanti,SE., M.A.P. Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan, Riza Andri Safari, SE., MM. Perencanaan Ahli Muda Awang Edy Sofyan ,S.Sos. ( as/liku/*)
HASTAGE :
#BapendaKutim
#BimtekHKPD
#JuruPungutPajak
#PajakDaerah2024
#OptimalisasiPajakKutim
#PelatihanPajakDaerah
#ImplementasiUUNo1Tahun2022
#HKPD
#PDRDKutim
#KutaiTimurBangkit