SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur Joni, S.Sos mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) agar segera dan mempercepat lelang terhadap proyek tahun jamak (Multi Years) paling lambat maret.
“Kami harus ingatkan dan meminta dalam bulan Februari atau Maret telah dilakukan tender”kata Ketua DPRD Joni ditemui diruang kerjanya, Rabu, 18/1/2022
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kutim ini mengatakan, lelang yang harus dipercepat,agar pekerjaan bisa segera dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaannya yang singkat
“Dikhawatirkan kalau tender lambat dilakukan, pekerjaan lambat juga dimulai sehingga nantinya tidak selesai, sesuai dengan waktu yang ditentukan”kata dia kepada wartawan.
Anggota DPRD Fraksi PPP ini mengatakan,waktu pelaksanaanya pendek, hanya dua tahun, maka seharusnya lelang proyek tahun jamak ini segera dilakukan
“Ini agar pekerjaan fisik juga secepatnya dilakukan. Karena kalau tidak, bisa terlambat lagi, sehingga pekerjaan tidak selesai,”kata anggota DPRD Dapil 2 ini
Dia menyebutkan, pekerjaan ini merupakan pekerjaan besar, juga dengan nilai besar, namun pelaksanaannya hanya dua tahun.
Dengan demikian, maka kontraktor yang kerjakan mestinya kontraktor yang memang benar-benar memiliki modal dan fasilitas yang mumpuni untuk menunjang pekerjaan mereka agar selesai tepat waktu.
“Karena anggarannya besar, kalau tidak selesai, bisa jadi besar juga tidak terserap atau kembali ke kas Negara. Tentu ini tidak kita inginkan, karena kita ingin selesai, agar segera dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan, sebetulnya banyak kontraktor yang bisa, yang tentu mau kerjakan. Hanya saja, dari segi modal, mungkin tidak mampu.
Karena itu harus dipilih kontraktor yang memang bonafit, agar proyek bisa selesai tepat waktu. Sebab kalau selama ini pekerjaan tahun jamak itu empat tahun, itupun kadang tidak selesai
Untuk periode ini, waktunya hanya dua tahun, meskipun anggarannya sama. Karena masalah waktu yang mepet itu, maka harus kontraktor yang memang punya modal besar yang bisa laksanakan.
“Jangan sampai hanya menunggu pembayar termin 30 persen baru kerja, maka bisa jadi pekerjaan terhambat”katanya ( liku1)