SANGATTA – Dalam sidang Paripurna DPRD Kutai Timur, Fraksi Keadilan Sejahtera memberikan pandangan akhir mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045. Menurut mereka, RPJPD yang disusun telah mencakup semua aspek yang diperlukan untuk mencapai visi “Kutai Timur Hebat 2045”, terutama dalam hal peningkatan ekonomi dan ketangguhan daerah.
Fraksi ini memberikan perhatian khusus pada misi pembangunan yang menekankan pada transformasi ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan ekonomi. Mereka menilai bahwa dengan pengelolaan yang baik terhadap sektor-sektor penting seperti pertanian, industri, dan pengolahan sumber daya alam, Kabupaten Kutai Timur akan mampu menjadi pusat ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan pada tahun 2045.
Selain itu, Fraksi Keadilan Sejahtera juga memuji keselarasan RPJPD Kabupaten Kutai Timur dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur, yang memuat visi pembangunan berkelanjutan dan penguatan ekonomi. Mereka menilai bahwa RPJPD ini sudah sangat sejalan dengan arah pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. (ADV)
Berita 3: Fraksi Keadilan Sejahtera Setujui RPJPD Kutai Timur 2025-2045 untuk Disahkan Jadi Perda, Dukung Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan
SANGATTA – Fraksi Keadilan Sejahtera di DPRD Kutai Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam sidang Paripurna yang berlangsung pada 26 November 2024, mereka memberikan pendapat akhir yang mendalam mengenai pentingnya RPJPD dalam menyusun pedoman pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang.
Fraksi Keadilan Sejahtera menilai bahwa RPJPD ini telah merumuskan visi dan misi yang jelas serta memiliki sasaran strategis, termasuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta penguatan sektor ekonomi lokal. Dalam pandangannya, RPJPD ini sudah tepat mengarah pada tercapainya tujuan menjadikan Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah yang maju dan mandiri.
Mereka juga menekankan bahwa keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan jalur tol laut sebagai sarana strategis akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Oleh karena itu, Fraksi Keadilan Sejahtera mendukung penuh agar RPJPD ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.( ADV )