KONGBENG – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, S.Pd, memberikan penjelasan terkait masalah BBM bersubsidi kepada warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng, pada kegiatan reses yang dilaksanakan pada Minggu, 24 November 2024.
tersebut diberikan dalam sesi dialog yang dihadiri oleh sejumlah warga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di wilayah tersebut, termasuk Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau.
Dalam dialog tersebut, warga mengungkapkan keluh kesah mereka mengenai harga BBM bersubsidi yang mahal dan sulit dijangkau. Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan ketika melihat warga yang mengantre menggunakan kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi.
Menanggapi hal ini, Yan menjelaskan bahwa persoalan BBM bersubsidi bukan merupakan kewenangan DPRD, melainkan merupakan urusan pemerintah yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“BBM bersubsidi ini bukan wewenang DPRD, tetapi menjadi kewenangan pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan untuk penertiban antrian, itu adalah tugas kepolisian,” ujar Yan.
Yan juga menambahkan bahwa polisi tidak bisa bertindak jika tidak ada laporan dari masyarakat. “Polisi hanya akan bertindak dan memproses jika ada laporan dari warga.
Jadi, jika Anda melihat ada yang mengumpulkan BBM bersubsidi, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar warga lebih aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, yang sering dikeluhkan.
Sesi dialog tersebut berjalan dengan lancar, diharapkan dapat memberi pemahaman kepada warga mengenai cara yang tepat dalam menangani persoalan distribusi BBM bersubsidi, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan penyalahgunaan yang terjadi.( ADV )