SANGATTA – Ronny Bonar Sibuarian atau yang akrab disapa RBS Pelaksana Tugas ( PLT) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik ( Kominfo Perstik)
RBS dilantik Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersamaan dengan 7 Pimpinan Tinggi Pratama ( PTP) dilingkungan Pemkab Kutai Timur di lantai 1 Ruang Meranti Kantor Bupati di Bukit Pelangi Sangatta, Rabu, 8/5/2024
Diambil sumpahnya RBS memberikan keterangan kepada para wartawan mengatakan, akan melanjutkan estafet pembangunan dan program terdahulu yang dinilai sejalan dengan program dan visi misi bupati 2021-2025
“Saya tentunya akan melanjutkan yang sudah ada yang sejalan dengan visi misi bupati. Tentu juga yang bersifat integritas atau integrasi aplikasi, karena selama ini data-data belum lengkapk”kata Sirait Bonar Siburian
Selain itu dirinya juga mengatakan akan menigkatkan kualifikasi SDM di internal Diskominfo Perstik, agar dalam melaksanakan tugasnya mampu dijalankan dengan baik dan tetap..”Karena kualifikasi SDM yang ada kurang dan yang kedua banyak tenaga IT kita diterima di PD lain,” kata RBS
Diketahui Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melantik 8 Pimpinan Tinggi Pratama ( PTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hari ini, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu, 08/05/2024,pukul 09.00 Wita
Pelantikan 8 PTP dilingkungan Pemkab Kutim berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/157/BKPSDM-MUT tanggal 8 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam JPTP di Lingkungan Pemkab Kutim 2024,
Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1146/JP.00.00/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka dan Hasil Evaluasi Kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim. Berikutnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1890/SJ tanggal 24 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kutim serta Surat Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 800.1.3.3/11425/BKD/III tanggal 30 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim.( ADV/LIKU)