SAMARINDA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol) Kutai Timur, Tejo Yuwono, menghadiri rapat Tim Pengawasan Orang Asing ( Timpora) berlangsung di Samarinda Kalimantan Timur, kamis, 22/2/2024
Menurut Tejo Yowono, rapat tim Pengawasan Orang Asing ( Tim PORA) dilaksanakan dan dibuka Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Timur Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda Washinngton Saut Dompak
“Panitia penyelenggaran menghadirkan narasumber dari Universitas Mulawarman Samarinda, Dinas Sosial dan serta Dinsos Propinsi UNHCR lembaga PBB Bidang Pengungsi. Sedangkan peserta berasal dari seluruh instansi vertikal terkait dan OPD dari Kabupaten/Kota Se-Kaltim”kata Tejo Yuwono didampingi Kabid WasNas M. Yusufsyah.
Menurut Tejo bahwa, tim pora ini berfungsi sebagai pengawasan orang asing di wilayah masing-masing kbupaten dan kota di kalimantan Timur. Dan bertujuan agar pemerintah di daerah lebih dapat membantu dan memantau traffic lalu lintas orang asing dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat.
Tejo menambahkan bahwa timpora adalah merupakan amanat Undang-=Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Kemingrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Jadi memang sangat pentingnya melakukan koordinasi dan rapat tim seluruh instansi dalam pelaksanaan pengawasan pengawasan orang asing. Dan kami Badan Kesbangpol Kutim hadir sebagai dukungan terhadap kegiatan ini dengan bertukar informasi dengan daerah lain”sebut Tejo
Pelaksanaan rapat tim pora berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.03-006 tanggal 10 Januari 2024 Perihal Pemanfaatan Forum Timpora Dalam Rangka Antisipasi Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
“Peranan Tim Pengawasan Orang Asing dalam mengantisipasi dan Penangan Pengungsi Luar Negeri”sebut Tejo ( liku/1)