Pemerintahan

Bagian Organisasi Setkab Monev LHKPN di Lingkungan Pemkab Kutai Timur

 

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Setkab Kutai Timur mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( Monev LHKPN) dilingkungan Pemkab Kutai Timur, berlangsung, di lantai 1 Ruang Tempudau Kantor Kabupaten Kutai Timur di Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis, 22/2/2024

 

Kegiatan Monev LHKPN  dibuka Sekretaris Daerah Rizali Hadi diwakili Kepala Bagian Organisasi Herwin, dihadiri dan diikuti sejumlah Kepala Dinas, Camat, Lurah juga diwajibkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengirimkan satu orang dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Admin unit kerja.

Peserta Monitoring dan Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( Monev LHKPN) dilingkungan Pemkab Kutai Timur, berfoto bersama usai acara, di lantai 1 Ruang Tempudau Kantor Kabupaten Kutai Timur di Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis, 21/2/2024 (ROS)

Sekretaris Daerah Rizali Hadi diwakili Kepala Bagian Organisasi Herwin pada acara pembukaan, mengatakan, Monev LHKPN merupakan tindak lanjut dari  beberapa undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN).

 

Kemudian lanjut Herwin, ada undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kasubag Dokpim dan Protokol Ahyar bersama ASN, nampak serius mengikuti pemaparan narasumber pentingnya LHKPN bagi Aparatur Sipil Negara pada acara Monitoring dan Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( Monev LHKPN) dilingkungan Pemkab Kutai Timur, berlangsung, di lantai 1 Ruang Tempudau Kantor Kabupaten Kutai Timur di Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis, 21/2/2024 (ROS)

Lalu ada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumunan dan Pemeriksaan Harta kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020

 

“Jadi selain Undang-Undang dan PP dan Peraturan KPK juga ditegaskan melalui Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 10 tahun 2022 tentang Laporan Harta Penyelenggara Negara dilingkungan Pemerintah Daerah”kata Herwin saat memberikan sambutannya.

Sementara pemateri yakni Slamet Subagyo Analis Kebijakan Muda Bagian Organisasi mengatakan, bagi pengelenggara negara LHKNP merupakan kewajiban untuk dilaporkan dan periodiknya kapan saja, dimana saja bagaimana cara pengisian.

Narasumber Slamet Subagyo Analis Kebijakan Muda Bagian Organisasi memberikan penjelasan tentang Monitoring dan Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( Monev LHKPN) dilingkungan Pemkab Kutai Timur, berlangsung, di lantai 1 Ruang Tempudau Kantor Kabupaten Kutai Timur di Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis, 21/2/2024 (ROS)

Slamat menyebutkan itu, karena disebutkan juga dalam Perda bahwa bupati wakil bupati dan eselon II dan eselon III hingga eselon IV KPA yang masih melekat sebagai pejabat strukturalnya

 

“Sehingga kalau tidak mengisi tentu ada sanksinya, mulai sanksi disiplin tingkat sedang dan berat. Bahkan Pemotongannya disebutkan kalau Perbup TPP 2 persen dan kalau perbup Nomor 10 itu 15 persen dari kinerja, sehingga Perbup TPP bisa jadi akan berubah”tegas Slamet.

 

Seperti diketahui bahwa, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

 

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

 

Menurut undang-undang, bahwa, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rosma)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button