Pemerintahan

Dispusip Bentuk Tim Inti Percepatan Pelaksanaan Aplikasi SRIKANDI.

 

SANGATTA – Untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( Dispusip) Kutai Timur membentuk Tim Inti Percepatan Pelaksanaan Aplikasi Ssistem Kearsipan Dinas Teringrasi ( SRIKANDI).

Pembentukan Tim Inti dalam rangka percepatan Aplikasi Srikandi ini, disampaikan Yayuk Ekasari Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur

Menurut Yayuk Ekasari, sistim aplikasi SRIKANDI digunakan sebagai sistem persuratan,dan kearsipan juga dimana pelaksanaanya secara nasional.

“Kita harus persiapkan dulu empat instrumen atau pilar dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur baru kita tanamkan dalam aplikas.”ujar Yayuk.

Empati Instrumen ataupilar yang harus dimasukkan diantaranya tata naskah dinas,kode klasifikasi arsip,jadwal retensi arsip,sistim klasifikasi keamanan dan akses arsip (SKKA).

Nantinya petugas Arsiparis berasal dari Dispusib Kutim, mempersiapkan SDM,dengan berkolaborasi dengan Diskominfo sebagai admin kabupaten.
Dengan Aplikasi SRIKANDI dapat mengurangi penggunaan kertas.Karena semua telah menggunakan sistem elektronik (arsip digital).

Ia mengatakan bahwa Bimtek Pemantapan Aplikasi SRIKANDI bagi Admin dan Pencatatan surat pada Bagian OPD,Dinas,Badan hingga kecamatan ini dilaksanakan selama dua hari, Selasa dan Rabu, 14-15 Maret 2023 dengan mengundang 110 orang peserta.

Pada kesempatan itu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Umum dan HAM DR Roma Malau, mengatakan usaha untuk peningkatan kinerja bidang kearsipan terciptanya bahan untuk akuntabilitas pelaksanaan pemerintah

Akhirnya kan terwujud memori kolektif bangsa dalam eraa bangsa Indonesia menerapkan amanah UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

“Tujuan darpda penyelenggaraan ini di Kabupaten Kutim adalah menjamin arsip dari kegiatan dan peristiwa ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah”kata Roma.

Terwujudnya pengelolaan arsip yang sah dan pemfaatan arsip sesuai dengan amanah Undang-Undang. Menjamin perlindungan,kepentingan negara,keberadaan rakyat sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Serta menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi,sosial,politik,budaya,serta pertahanan.

Sebagai identitas jatidiri bangsa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ada empat instansi yang berkaitan dengan SRIKANDI,salah satunya adalah Menteri PAN RB,Kementerian Komunikasi dan Informatika,Badan Syber dan Sandinegara,ANRI.” sebutnya

“Diharapkan keseriusan dalam mengikuti workshop SRIKANDI dan nantinya kan dievaluasi.Agar ada peningkatan peserta membuka diri bekerjasama dengan tim yang telah dibentuk”katanya (ros)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button