SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur patut diberikan apresasi dari kinerjanya dalam mengejar dan menyelematkan keuangan negara yang di korupsi oknum-oknum tak bermoral
Uang APBD Kutai Timur dengan puluhan miliar bahkan ratusan miliar dikorupsi para oknum – oknum atau orang-orang tak beriman dan ingin cepat kaya
Namun, meski butuh waktu, tapi dengan niat iklhas dan tugas mulia serta kerja keras tim penyidik kejaksaan negeri Kutai Timur berhasil menyelematkan uang yang pencuri simpan dalam bank-bank rekening pribadi atau menggunakan nama orang lain
Henriyadi W Putro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur bersama penyidik bekerja tanpa mengenal waktu siang malam dengan komitmen untuk mengejar pelaku korupsi hingga berhasil merampas dan bahkan mengembalikannya lagi uang ke kas daerah milik Pemkab Kutai Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro, SH., MH menegaskan sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini telah mengembalian uang rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp7 miliar lebih
Pernyataan pengembalian uang hasil korupsi itu dikatakan Kajari Henruyadi W Putro SH, MH menjawab pertanyaan Wartawan usai acara penyerahan uang rampasan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp4,3 miliar lebih di Kantor Kejari, Rabu, 8/2/2023
“Pengembalian uang hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp7 miliar lebih berasal dari tiga kegiatan proyek”kata Kajari Henriyadi W Putri didampingi Michael AF Tambunan, SH Kasi Pidsus, Tyna Mayasari, SH., MH Kasubbagbin. Arga Indra Wirawan, SH., MH Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus. Bambang Sudjatmtmiko, SH Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus
Kajari menyebutkan bahwa pengembalian pertama sebesar Rp 1 miliar lebih itu dari Kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan sumur bor di Kecamatan Bengalon.
Kemudian pengembalian kedua sebesar Rp2 miliar lebih dan ini pengembalian ketiga sebesar Rp4,3 miliar lebih
“Kami berharap agar semua kerugian negara yang dihitung di internal Kejaksaan dan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) sebesar Rp54 miliar itu bisa dikembalikan semuanya”katanya
Sekretaris Daerah Rizali Hadi mengungkapkan, hasil kerja keras dan kerjasama yang dicapai Kejaksaan Negeri Kutai Timur ini mendapat apresiasi dari Pemkab Kutai Timur melalui Sekretaris Daerah Rizali Hadi
“Atas nama Pemkab Kutai Timur menyampaikan apresiasi dan trima kasih atas kerjasama dan kerja keras sehingga berhasil menyita uang dari tindak pidana korupsi”kata Sekda kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim di Pusat Perkantoran di Bukit Pelangi, Rabu, 8/2/2023
Menurut Sekda Rizali Hadi, kerja sama dengan Kejari, selama ini memang sangat bagus.
Karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasi pada Kejari, dimana telah memberikan kontribusi pada Kutim, terutama pengembalian dana sitaan korupsi tersebut ke Pemkab Kutim.
“Harapan kami, Kutim dalam tahapan menata kembali saat ini, saya sebut menata kembali karena tahun 2020, ada masalah yang sangat mencemasakan sehubungan dengan persoalan hukum yang juga melibatkan oknum PNS.( liku)