SANGATTA. Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengembalikan barang bukti berupa uang rampasan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell pada Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kutii Timur tahun anggaran 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro kepada Wartawan menyebutkan, dana yang dikembalikan dari rampasan hasil korupsi sebesar Rp4,302,436,500.000 lebih kemudian diserahkan kembali ke Pemkab Kutim melalui kas Daerah Bank Kaltimtara
Pada kesempatan itu Kajari Kutim Henriyadi W Putro didampingi para pejabat Kejaksaan yakni Michael AF Tambunan, SH Kasi Pidsus, Tyna Mayasari, SH., MH Kasubbagbin. Arga Indra Wirawan, SH., MH Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidan Khusus. Bambang Sudjatmtmiko, SH Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Wartono, SH., MH Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Israq, SH Kasi Intelijen, Lutfiyah, A. Md.Kom Pengelola Data dan Perkara Staf Pidana Khusus
“Hasil rampasan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Ada empat terdakwa yang kita serahkan ke Pengadilan yakni Panji Asmara, Heru dan Abdullah satu lagi mengajukan banding”kata Kajari dalam memberikan keterangan Pers.
Dalam penjelasan Kajari Henry W Putro bahwa uang sebesar Rp4,3 miliar lebih itu dari hasil sitaan berbagai pihak diserahkan kembali ke pemerintah daerah, dirampas dari pemilik CV kontraktor para direktur, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.
Kita kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejaksaan Negeri, dalam mendukung pemerintahan yang bersih.
“Karena uang ini berasal dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah.Selain itu, sebagai wujud perjanjian bersama dengan kejari dan Pemkab Kutim, dibidang keperdataan,” katanya.
Sekretaris Daerah Rizali Hadi yang hadir didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Teddy, Kasi Umum H. Dani menyampaikan terima aksih kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur
“Selama ini kerjasama Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kutim sangat bagus. Oleh karena itu pemerintah sangat mengucapkan terima kasih dalam pengembalian uang rampasan korupsi”katanya ( liku1)