SANGATTA- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita 86 dokumen dan dua barang elektronik dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim), Kamis, 26/1/2023.
Ketua Tim Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, SH, MH menjelaskan, dokumen yang disita sebanyak 86 dan dua barang elektronik merupakan dokumen yang terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp5 miliar, tahun 2019
“Penggeledahan yang kami lakukan hari ini untuk mencari barang bukti atau petujnuk terkait dengan pembayaran tahun 2019 senilai Rp5 miliar”kata Romulus Haholongan, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Indra Timothy,S.H.,M.Hdan Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Henryadi W Putro,SH.,M.H dan Kasis Pitsus Michael Tambubolon,S.H serta Kepala BPKAD Teddy Febrian saat memberikan Keterangan Pers usai melakukan pemeriksaan di kantor BKPAD Pukul 17.00 Wita
Dijelaskan Romulus Haholongan, selain menyita barang bukti sebanyak 82 serta barang bukti elektronik sebanyak dua buah. Kami juga mengamankan uang
Namun uang yang diamankan itu belum menjadi bukti kuat apakah ada kaitan dengan kasus pembayaran tahun 2019 yng sedang disidik
Ditegaskan juga bahwa upaya paksa yang dilakukan kali ini, karena kasus ini telah naik penyidikan. Hanya saja, hingga kini belum ada tersangka.
“Kasusnys kami sudah naikkan penyidikan, tapi belum ada tersangka.Nantilah kalau sudah ada tersangka akan kami beri tau,” janji Romulus Haholongan, seraya memuji Kepala BPKAD Teddy Febrian, karena selama diminta keterangan dan dokumen sangat terbuka, koperatif dan tidak mempersulit (*)