Publik

Kejari Kutim Tetapkan Dua DPO Kasus Pengadaan Solar Cel PTSP

SANGATTA – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kutai Timur Henriyadi W Putro menegaskan telah menetapkan dua orang tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) dalam kasus pengadaan solar cell Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kutii Timur

Penetapan dua orang sebagai DPO itu katakan Kepala Kejaksaan Negeri Henriyadi W Putro menjawab pertanyaan Wartawan saat mendampingi Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur saat penggeledahan dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( BPKAD) Kutim, Kamis, malam 26/1/2023

“Dua orang yang diduga mengetahui kasus ini, sudah tidak ketahuan dimana tempatnya. Oleh karena itu kami meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk membantu mencari kedua orang tersebut.”jadi dua orang ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, kami minta bantuan Kejagung untuk mencari keberadaan mereka”katanya didampingi Kasis Pitsus Michael Tambubolon,S.H

Kajari Henryadi W Putro pun mengakui ada dua orangDPO, namun Kajari tidak menyebut status kedua orang orang tersebut apakah tersangka atau belum. Termasuk peran keduanya, juga tidak dijelaskan

Seperti diketahui, dalam kasus ini empat orang dijatuhi hukuman. Mereka adalah Panji Asmara, dijauhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi 8 tahun penjara, Heru alias Budi 4 tahun penjara, serta Abddulah 6 tahun penjara.
Kasus pengadaan solar cell ini disebt merugikan Negara Rp53,6 miliar dari anggaran senilai Rp90 miliar lebih.
Dalam kasus ini, masyarakat menyebut mereka yang diputus bersalah oleh PN Tipikor Samarinda, peran mereka masih level bawah, sementara actor intelektuannya, belum tersentuh.

Meskipun ada Panji, sebagai pemilik anggaran senilai Rp75 miliar, yang telah dihukum, namun masyarakat bertanya dari mana anggaran yang dikelola Panji, termasuk kemampuan Panji membawa anggaran tersebut ke PTSP, karena dia bukan anggaran Tim Anggaran Pemerintah daerah (TPAD). Sehingga dimungkinan ada atasan yang lebih berperan memindahkan angaran tersebut ke PTSP.

Sedangkan Panji sendiri, bukan orang PTSP, namun seorang PNS, yang bekerja di Badan pendapatan Daerah Kutim. Sehingga, dengan level Panji yang hanya sebagai kepala seksi di Bapenda, tidak mungkin memiliki anggaran sebesar itu, apalagi berhak memindahkan anggaran ke PTSP. (liku)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button