SANGATTA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( BPKAD) Kabupaten Kutai Timur Dr.H. Tedy Febrian mengakui kantornya digeledah dan dirinya diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur diruang kerjanya, kamis, 26/1/2023
Menurut Teddy penggeledahan kantor BPKAD dan pemeriksaan diririnya oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur yang dipimpin Ketua Tim Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, SH, MH terkait dengan pembayaran uang pada kontraktor perumahan Korpri di Muara Gabus
“Karena kontraktor yang membangun perumahan itu memenangkan gugatan perdata terhadap Koperasi Korpri sebagai tergugat satu dan Pemkab Kutim sebagai Tergugat II,yang dalam putusan itu tergugat diwajibkan membayar Rp5,4 miliar”kata Teddy saat memberikan Keterangan Pers di kantor BPKAD Pukul 19.00 Wita
Teddy memberikan penjelasan bahwa, putusan gugatan kontraktor perumahan inilah yang kami bayar. Putusannya tahun 2018, sementara pembayarannya dilakukan 2019, nilainya Rp5,4 miliar.
Sebenarnya, sisa pembayaran pokok hanya sekitar Rp1 miliar lebih, namun dalam gugatan itu ada pembayarn bunga, yang dikabulkan pengadilan. Karena itu dibayar, sesuai dengan putusan pengadilan saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kabid Aset Setkab Kutim
“Tidak karena waktu itu saya masih Kabid Aset, karena saat ini sebagai pimpinan di BPKAD makanya saya diperiksa. Bahkan saya sudah dua kali diperiksa dalam kasus ini. Kami akan membantu penyidik untuk menyiapkan semua dokumen yang mereka minta. Kami akan bantu menyelsaikan masalah ini,” katanya.
Terkait dengan lokasi perumahan Korpri di Muara Gabus, diakui itu memang tercatat sebagai asset daerah. Hanya saja, dalam kasus ini, apakah koperasi itu dapat dianggap sebagai bagian dari pemerintah, pihaknya belum bisa pastikan.
“Tapi, dengan adanya putusan pengadilan, dulu sudah dikonsultasikan pada berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum, Pengadilan dan menyatakan karena ini putusan, maka harus di bayar, sehingga dibayar. Tapi saya sendiri tidak terlibat dalam pembayaran itu,” katanya.
Karena merasa tidak terlibat dalam kasus ini, Teddy mengaku telah meminta pada semua staf untuk kooperatif terhadap penyidik. “Karena itu, semua berkas yang diminta penyidik, telah kami berikan. Kami juga di damping teman dari Kejari,” katanya.
Diakui, kondisi bangunan perumahan korpri sendiri sebenarnya saat ini sudah tidak jelas. Sebab bangunan itu dibangun saat awal Kutim berdiri, bahkan sempat bermasalah. Bahkan dirinya mengakui, saat itu dia belum ada di Kutim.
“Koperasi Korpri sendiri sekarang sudah bubar, tapi aset lahan itu masih ada,” katanya. (liku1)