SANGATTA – DPRD Kutai Timur baru saja menggelar Rapat Paripurna Ke-XXVI Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin (17/02/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi, ST., MT, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Hj. Prayunita Utami, A.Md., Keb., S.Tr., M.Kes dan Dr. Hj. Sulastin, M.Kes, Staf Ahli Bupati Kutai Timur, serta 27 anggota DPRD,SEkretaris DPRD Juliamsyan, S/Hut dan pejabat secretariat DPRD, pejabat Pemkab, dan Forkopimda, menghasilkan keputusan penting.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jimmi menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) yang disahkan pada rapat kali ini telah melalui proses pembahasan yang sangat sengit dan penuh diskusi.
“Selama pembahasan, kami sering mengalami perdebatan dan adu argumen untuk saling mengisi dan menghasilkan tata tertib yang terbaik untuk menunjang kinerja DPRD Kabupaten Kutai Timur,” ujar Jimmi.
Jimmi juga menjelaskan bahwa pembahasan tata tertib ini melibatkan seluruh alat kelengkapan Dewan (AKD), termasuk komisi-komisi dan fraksi-fraksi, yang memerlukan kecermatan dan ketelitian. Setelah melalui proses yang ketat, akhirnya Raperda Tata Tertib resmi disahkan menjadi Perda.
“Apakah rekan-rekan anggota DPRD yang hadir menerima dan menyetujui Raperda Tata Tertib menjadi Perda?” tanya Ketua DPRD Jimmi, yang dijawab serentak dengan “Setuju!” oleh seluruh anggota. Palu sidang pun diketok sebagai tanda sahnya Perda Tata Tertib ini.
Dengan disahkannya Perda Tatib ini, DPRD Kutai Timur berharap dapat semakin memperkuat struktur dan mekanisme kerja Dewan, sehingga kinerja legislatif dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.(sapta)
TAG: #DPRDKutaiTimur
#PerdaTatibKutaiTimur
#RapatParipurna
#PeningkatanKinerjaDPRD
#TataTertibDewan
#KinerjaLegislatif
#KutaiTimurMaju
#SahPerdaTatib
#DewanBekerjaUntukRakyat
#HukumDanRegulasi