SANGATTA – DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-19 untuk Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat dinihari, pukul 00.35 Wita.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi ini dihadiri oleh 15 anggota secara langsung, dengan tambahan 7 anggota lainnya yang mengikuti melalui daring. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafillah, serta perwakilan Forkopimda.
Dalam pengantar pembukaan rapat, Ketua DPRD Jimmi menyampaikan pentingnya APBD sebagai dokumen fiskal yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur perekonomian dan menjalankan pemerintahan. APBD, menurut Jimmi, berfungsi untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah dengan tujuan mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Untuk menyusun APBD, terdapat tahapan pembahasan yang dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD, melalui kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” kata Jimmi. Ia juga menekankan bahwa KUA dan PPAS merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun dan membahas APBD hingga tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Lebih lanjut, Jimmi menjelaskan bahwa penyampaian Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, beserta lampirannya dan nota keuangan, merupakan produk hukum yang harus disampaikan sebagai bagian dari proses pembahasan anggaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafillah menyampaikan nota penjelasan mengenai RAPBD Tahun Anggaran 2025. Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,151 Triliun, sementara anggaran belanja daerah untuk tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp11,136 Triliun.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan RAPBD 2025 yang diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. ( ADV)