Legislatif

DPRD Kutim Jadwalkan Sahkan 4 Raperda, Target November 2024

SANGATTA – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, mengungkapkan bahwa saat ini empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas, sedang dalam proses harmonisasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, proses harmonisasi ini diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat.

“Keempat Raperda yang sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim kini sedang dalam proses harmonisasi dengan pihak provinsi. Mudah-mudahan proses ini bisa selesai segera agar kita bisa segera menyahkannya,” ujar Sayid Anjas saat ditemui di lobi DPRD Bukit Pelangi, Kamis (7/11/2024).

Wakil Ketua DPRD itu berharap, setelah proses harmonisasi selesai, ketiga Raperda tersebut bisa langsung disahkan. “Setelah selesai diharmonisasi, kami akan segera mengagendakan sidang untuk pengesahan. Target kami, minggu ketiga November 2024, proses ini bisa tuntas dan disahkan dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemerintah,” jelas Sayid Anjas.

Tiga Raperda yang tengah dibahas dan dijadwalkan untuk disahkan pada November ini, antara lain Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, raperda tentang RPJMD 2025-2045, raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman serta raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.. Keempat Raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pengelolaan sumber daya daerah yang lebih baik.

Menurut Sayid Anjas, setiap Raperda memiliki urgensi dan relevansi yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. “Kami berharap, dengan pengesahan Raperda-raperda ini, kami dapat menciptakan regulasi yang mendukung program pemerintah daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Sayid Anjas Politisi Partai Golkar Kutim ini..

Dia juga menekankan bahwa proses harmonisasi dengan pemerintah provinsi merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui agar Raperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Kami ingin Raperda yang disahkan benar-benar matang, dan tidak ada hal yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tambahnya.

Dengan pengesahan tiga Raperda ini, DPRD Kutai Timur berharap dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam kebijakan pembangunan daerah, serta memberikan kontribusi signifikan dalam mengatur dan mengelola potensi sumber daya yang ada di Kutai Timur.( adv )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button