SANGATTA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur, Tejo Yuwono, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, membuka acara Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan tentang Peraturan Pendaftaran, Implementasi, dan Aplikasi Siormas. Acara ini berlangsung di Lantai 1 Ruang Meranti, Setkab Kutim, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seratusan pengurus dan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kutai Timur. Acara ini dimoderatori oleh Agung Lesmana dari Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim. Narasumber yang hadir adalah Yodie Indrawan, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Ditjen Polkum Kementerian Dalam Negeri, serta Tri Admaji, Analis Kebijakan Muda dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Tejo Yuwono menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan penggunaan aplikasi Siormas bagi Ormas, sebagai dasar untuk memperoleh dana hibah. Ia menyatakan bahwa jumlah Ormas di Kutai Timur sangat banyak dan beragam, sehingga pemahaman ini menjadi sangat penting.
Tejo menjelaskan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen membina Ormas, dengan rencana membuat regulasi pengawasan agar Ormas dapat berkembang dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas SDM melalui pemberian hibah merupakan salah satu langkah penting untuk membangun sinergi antara Ormas dan pemerintah.
Menurut Tejo, organisasi masyarakat yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Oleh karena itu, legalitas menjadi penting agar Ormas dapat menikmati pelayanan yang optimal. Hal ini juga ditegaskan oleh Yodie Indrawan, yang menjelaskan urgensi legalitas bagi Ormas untuk memastikan mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Tri Admaji menambahkan bahwa Ormas tidak boleh menerima hibah dari pemerintah secara berturut-turut, karena aplikasi SIPD telah terintegrasi di semua kabupaten, kota, dan provinsi. Untuk dapat menerima hibah, Ormas harus berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Ia juga menekankan bahwa Ormas yang melaporkan keberadaannya di Kesbangpol dan memiliki program yang mendukung pemerintah dapat menerima hibah, tetapi tidak secara berturut-turut. Hal ini bertujuan agar pemerataan bantuan dapat terlaksana dengan baik.
“Sosialisasi aplikasi ini diinisiasi oleh Kesbangpol untuk menjawab kebutuhan pendaftaran berbasis teknologi. Dengan adanya aplikasi Siormas, pendaftaran dan pendataan Ormas menjadi lebih efisien dan tepat sasaran”katanya ( sapta/liputan kutim )