Publik

Menguatkan Hak: PMHA Kutim Gelar Pertemuan Strategis untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

 

SANGATTA – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat, Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PMHA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan pertemuan strategis selama tiga hari, dari 25 hingga 27 Juli 2024.

Acara yang diadakan di Cafe Maloy Hotel Royal Victoria ini dihadiri oleh 30 peserta dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, serta dihadiri oleh berbagai perwakilan dari DPMD Kaltim dan Perangkat Daerah.

Ketua Panitia, Muhammad Jamil Harahap, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat peran dan kapasitas anggota dalam melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Ia menegaskan bahwa acara ini berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan lainnya yang terkait dengan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berupaya mengoptimalkan fungsi panitia tentang hukum adat serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan panitia dalam melakukan verifikasi, identifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat,” jelas Jamil.

Panitia Pengakuan Perlindungan Hukum Adat Kabupaten Kutim 2024 terdiri dari anggota Panitia PHMA Kutim, perwakilan camat, perwakilan dari enam desa klaster Wehea, serta narasumber dari DPMD Provinsi Kaltim yang berkolaborasi dengan perkumpulan PADI dan Bioma. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemprov Kaltim melalui Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

Asisten Pemkesra, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kinerja, serta mendorong koordinasi dan kolaborasi dalam pemberian perlindungan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutim.

“Saya berharap para peserta akan lebih terampil dan mampu memahami tata cara serta mekanisme identifikasi dan verifikasi dokumen sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Poniso yang mantan Kepala Penataan Lahan dan Tata Ruang Pemkab Kutim dan mantan Camaty Rantau Pulung

Lebih lanjut, Poniso menekankan bahwa Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutim, merupakan wilayah yang luas dengan sumber daya alam yang melimpah. Kabupaten ini adalah salah satu penghasil devisa utama bagi negara, terutama dari sektor pertambangan dan kehutanan.

“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sangatlah penting, karena keberadaan masyarakat hukum adat sudah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Poniso, menutup sambutannya dengan penuh semangat dan harapan bagi kemajuan masyarakat hukum adat di Kutim.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button