Publik

Dua ASN Bapemas Kutai Timur dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,19 Miliar

SANGATTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pengusaha terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,19 miliar.

Dua ASN Bapemas Kutim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DL, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, seorang kontraktor berinisial J juga ditahan sebagai pelaksana kegiatan.

“Hari ini, Kamis, 18 Juli 2024, kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemas) Kutai Timur tahun anggaran 2021,” kata Kajari Kutim Romlan Robin, didampingi Kasi Pidsus Mikael F. Tambunan, saat memberikan keterangan pers.

Kajari Romlan Robin menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk ahli konstruksi dari Potek Kupang, Inspektorat, Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” tambahnya.

Romlan Robin juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka bertanggung jawab atas pembangunan kolam renang yang menelan biaya Rp2,47 miliar lebih. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp2,19 miliar.

“Itu artinya total loss karena bangunan yang ada tidak memenuhi syarat konstruksi. Meskipun ada, tidak bisa dilanjutkan karena tidak layak. Oleh BPKP, bangunan itu dianggap tidak bernilai sehingga kerugiannya sama dengan nilai proyek,” jelas Tambunan.

Tersangka J, sebagai kontraktor pelaksana proyek, bertanggung jawab berdasarkan perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris dengan pemenang tender CV Palakko Kaluppini Jaya. “J adalah pemegang kuasa pelaksana,” sebut Tambunan.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu, dan tidak dapat dimanfaatkan hingga sekarang. “Karena kolam tidak bisa digunakan, padahal pembayarannya sudah dilakukan 100 persen, karenanya ketiga orang ini dianggap bertanggung jawab,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 12 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dengan dikawal polisi bersenjata dan penyidik kejaksaan ketiganya langsung ditahan dan dibawa Mobil Kejaksaan Negeri Kutai Timur ke Mapolres Kutai Timur di Bukit Pelangi untuk ditahan 20 hari pertama dan bisa diperpanjang,” ( liku/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button