SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah menandatangani persetejuan bersama DPRD Kutai Timur Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dalam rapat Paripurna du Ruang Sidang Utama Gedung DPRD pada Rapat paripurna ke 30 masa persidangan III Tahun Sidangf 2023/2024, Kamis, 11/07/2024 malam pukul 20.30 Wita
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua 2 Arpan dan 20 anggota DPRD, juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dandim 0909/KTM, Dan Lanal Sangatta, Kapolres Kutim dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Kepala Pengadilan Negeri Kutai Timur dan undangan
Mengawali Rapat paripurna ke 30 Ketua DPRD Kutai Timur Joni mengatakan, penandatanganan penting ini yang menandai komitmen kita untuk terus memperbaiki dan mempertanggungjawabkan penggunaan APBD 2023.
“Kerja sama yang baik antara kita semua adalah kunci utama dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien. Saya berharap ke depannya, sinergi ini dapat terus terjaga dan bahkan ditingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur”kata Joni.
Pada kesempatan itu Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bawah peraturan daerah tentang pertanggung jawabanpelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah daerah didalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kutim 2023, yang telah mendapat persetujuan DPRD Kutim dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda )”kata Bupati Ardiansyah Sulaiman
Dikaatakan juga bahwa peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan didalam pembuatan keputusan ekonomi, social, politik serta sebagai bukti pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan daerah
Pemkab Kutim mengucapkan terima kasih atas pendapat saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur selama proses pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp8.69 triliun atau Naik 104,3 persen dari APBD 2022 sebesar Rp8,25 triliun.
Hal ini berarti terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp3,47 triliun atau 67,77 persen jika dibandingkan realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp5,12 triliun. Realisasi belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp8,96 triliun.
Hal ini berarti terjadi kenaikan sebesar Rp4,31 triliun atau 106,50 persen dari realisasi tahun anggaran 2022 sebesar Rp4,04 triliun.
Realisasi penerimaan dan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun lalu sebesar Rp1,57 triliun. Dan realisasi pengeluaran pembiayaan yaituh penyertaan modal sebesar Rp46,5 miliar,sehingga pembiayaan netto sebesar Rp1,53 triliun.
Menindak lanjuti terkait sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1,77 triliun yang terdiri dari kas daerah , kas pada bendahara penerimaan dan kas pada bendahara bantuan operasional satuan Pendidikan. ( ADV )