SANGATTA – Ketua Panitia Khusus ( Pansus ) Penyelesaian Kelompok Tani Karya Baru dengan PT Indomico Mandiri dalam Rapat Paripurna Ke 29 Kamis, 4/7/2024 kepada pimpinan Dewan dalam hal ini Ketua DPRD yang pimpin meminta ijin untuk menyampaikan hasil kerja Pansus berdasarkan hasil berita acara Panitia Khusus.
Pertama; Pembayaran kompensasi dari Departemen kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri tanggal 18 Juli tahun 2020 pasal 9 bahwa terdapat area yang dipinjam pakaikan kepada pihak penduduk agar diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan cara musyawarah untuk mupakat dalam hal ini kelompok tani karya bersama dengan pt indominco mandiri.
Kedua; sesuai dengan PPKH SK nomor 297/Menhut-II/2008 tanggal 1 September, sebagaimana dengan Surat Keputusasn Menteri Kehutanan nomor SK 420/Menhut-II/2013 bahwa apabila didalam kawasan hutan yang dipinjam pakaikan terdapat hak pihak ketiga penyelesaian menjadi tanggung jawab PT Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh Pemerintah setempat.
Ketiga bahwa sesuai dengan dengan hasil rapat dan verifikasi dilapangan pihak kelompok karya bersama dengan pt indominco mandiri akan melakukan koordinasi untukmencapai musyawarah mufakat.
Keempat pemerintah harus segera menyelesaikan yang sudah diverifikasi sebanyak 300 surat dari yang belum.diverifikasi Pemkab Kutai Timur segera menyelesaikan secara musyawarah.
Kelima, jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi tindak lanjut permasalahan poktan karya bersama dengan pt indominco mandiri, dan jika tidak ada penyelesaian untuk itu, Pansus menyarankan baik kelompok tani karya bersama untuk menempuh jalur hukum.
“Jadi kami panitia khusus tegaskan lagi kalau tidak ada titik temu dengan pt indominco mandiri kalau difasilitasi pemerintah daerah maka elompok tani silahkan menempuh jalur hukum”kata dr. Novel ( ADV).