Umum

Laporan Hasil Kerja Pansus Penyelesian Poktan Karya Bersama Dengan Indominco ( Bagian 2 )

SANGATTA – Dalam laporan lanjutan Ketua Panitia Khusus ( Pansus ) dr. Novel Paembonan disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke 29 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, pada hari Kamis, 4/07/2024.

Menurut Ketua Pansus dr. Novel Paembonan bahwa permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri bermula pada tahun 2005. Areal yang dikuasai seluas 5000 hektare ( ha) namun klaim seluas 5000 hektare setelah di identifikasi ternyata hanya seluas 2.750 hektare ( ha). Rinciannya seluas 1.790 hektare ( ha ) berada didalam konsesi PT Indominco Mandiri dan seluas 663 haktare ( ha ) berada didalam hutan produksi dan seluas 827 hektare ( ha ) berada didalam kawasannhutan lindung.

Selanjutnya setelah dilaksanakan kegiatan inventarisasi sebagai tindak lanjut tuntutan kelompok tani Karya Bersama dengan luas area 5000 hektare ( ha ) dan setelah dilakukan pengecekan dilapangan oleh tim Inventarisasi sesuai SK Tahun 2005 luas lahan kelompok tani Karya Bersama  hanya seluas 2.750 hektare ( ha ). Aren yang masuk didalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 haktare ( ha ) dan sebagian memang sudah ditambang PT Indominco Mandiri dan sebagian belum ditambang.

‘”Dengan rincian luasan 963 hektare hutan produksi dan 827 hektare hutan lindung. Selebihnya areal seluas 660 hektare berada dluar Kawasan konsesi PT Indominco Mandiri dan seluas 598 haktare setiap anggota Kelompok Tani Karya Bersama memegang surat penggarapan lahan seluas 2 haktare (ha ) per lembaran surat.

Dan petani yang telah dibayarkan atau tali asih tanam tumbuh pada bulan Mei tahun 2023 sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota kelompok Tani Karya Bersama. Sedangkan 254 orang masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai berita acara penanganan permasalahan oleh Dinas Pertanahan dan Lahan Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 24 Pebruari 2022 dan rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kutai Timur kepada Bupati Kutai Timur tanggal 8 Maret 2022.

PT Indominco mandiri dari hasil Inventarisai dari pemkab Kutim hanya sebanyak 300 surat yang oleh Indo mandiri untuk menyelesaikan tali asih kepada anggota Kelompok Karya Bersama sebanyak 46 surat dan hasil ganti rugi yaituh 254 surat anggota Poktan dengan nilai Rp 1.872.774, 775 Oleh karena itu diluar perhitungan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri mereka tidak menyanggupinya.

Perlu kami sampaikan bahwas Komisi A DPRD Kutai Timur telah memfasilitsi melalui rapat-rapat dan dibentuknya panitia Kerja ( Panja ) hingga sampai dibentuknya Pnitia Khusus ( panjsus ini. Dan semua tahapan yang dilalui Pansus mulai pembentukan sampai verifikasi lapangan bersama Dirjen Mineral dan batubara  Kementerian ESDM, Perwakilan Dirjen Bina Pemantaatan Hutan, Dirjen Pengelolaan Hutan Kemenerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Perwakian Balai Kawasan Hutan Wilayah IV Provinsi Kaltim.( ADV )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button