SANGATTA – Dalam Rapat Paripurne ke 29 Wakil Ketua Pansus dr. Novel Paembonan Tyty membacakan keberadaan Pansus berdasarkan SK DPRD Kutai Timur nomor 6 Tahun 2023 tentang tanggal 5 April pembentukan panitia khusus ( pansus) tentang tindak lanjut penyelesian kelompok tani karya bersma dengan pt indominco mandiri, Kamis, 4/7/2024.
Ketua Pansus dr. Novel Paembonan mengatakan sebagai tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan Perusahaan Tambang Batu Bara PT Indominco Mandiri, dengan susunan Basti Sangga Langi ( Ketua), dr. Novel Paembonan ( wakil Ketua ) Hasbullah Yusuf ( anggota) Hj. Fitriani ( anggota ) Maswar,SE ( anggota ) Piter Palinggi ( anggota ) Hason Ali ( anggota ) Siang Geah ( anggota ) (
Dalam laporannya dr. Novel Paembonan menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini pertama adalah berdasadkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang kedudukan dan susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) DPR RI dan DPRD. Kedua UU Nomor 47 tahun 1999 tentantg pembentukan kabupaten malinau, kota bontang, kutai barat, kutai timur dan berau. Ketiga berdasarkan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang pembentukan panitia khusus tindak lanjut penanganan permasalahan kelompok tani karya bersamadengan pt indomico mandiri nomor 6 tahun 2023 tanggal 5 April 2023
Adapun tahapan kerja Pansus adalah, pertama dimulai dengan rapat bersama tanggal 8 Juni 2023 dengan instansi terkait tentang tindak lanjut penanganan Kelompk Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Kedua rapat tanggal 13 Juni 2023 Pansus mengundang beberapa Dinas terkait Pemkab Kutim dengan dihadiri Kementerian ESDM , Dinas Kehuatnan Provinsi Kaltim, KPHP Santan Kab Kukar, Asisten Pemkesra Setkab, Kabag Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( PLTR), Dinas LH dan Dinas Pertanian,/DTPHP, Dinas Perkebunan, Sekretaris Dinas Kominfo, Camat Teluk Pandan, Perwakilan PT Indominco mandiri dan Kelompok Tani Karya Bersama”kata dr Novel merinci tugas pansus.
Disampaikan dr. Novel bahwa pada tanggal 21 Juni Rapat Pansus dilaksanakan dengan dihadiri sejumlah undangan terkait termasuk Danramil Teluk Pandan, perwakilan Kantor Dinas Pertanian ( DTPHP) sekarang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kelompok Tani Karya Bersama serta perwakilan PT Indominco Mandiri.
Kemudian tanggal 20 Juli Pansus meninjau Lokasi diarea pertambangan PT Indominco Mandiri bersama Dinas Pertanahan, DPHK Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan kelompok Tani Karya Bersama. Lalu Kunjungan Kerja 21 September 2023 ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk berkosultasi terkait permasalahan tersebut. Lalu tanggal 22 September 2023 Pansus berkultasi ke Bagian Rektorat Mineral Batubara Kementerian ESDM di Jakarta.
Panitis Khusus ( Pansus ) tanggal 17 Oktober 2023 Direktorak jenderal Mineral dan batu Bara Kementerian ESDM mengundang pihak terkait untuk difasilitasi penyelesaiannya. Kemudian tanggal 1 Nopember 2023 Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan meninjau langsung ke lokasi yang disengketakan Poktan dan PT Indominco Mandiri.
Berdasarkan SK Bupati Kutai Timur Nomor 162/02.18845/HK/VI/2005 Tentang Lahan Kelompok Karya Bersama diatas area 5000 hektare, dalam Kawasan Hutang Lindung yang terkena rencana kegiatan pertambangan eksploitasi PT Indominco Mandiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004.( ADV)