SANGATTA –Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos pimpinan rapat paripurna Ke 23 didampingi wakil ketua I Asty Mazar dan Wakil Ketua II Arpan dengan diahdiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman serta dihadiri 21 anggota DPRD dari 40 anggota DPRD periode 2019-2024 di ruang sidang utama gedung DPRD Bukit Pelangi, Sangatta.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian fraksi-fraksi dalam Dewan terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Fraksi Nasdem DPRD Kutim menunjuk Ubaldus Badu, untuk membacakan tanggapan fraksi pada Rapat paripurna ke 23 DPRD Kutim dengan agenda penyampaian fraksi-fraksi terhadap dua raperda yakni Tentang Raperda Ketertiban Umum
Kemudian Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam Rapat paripurna Ke 23 yang berlangsung di Ruang Utama Gedung DPRD Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa, 14/5/2024
Dalam tanggapan fraksi Nasdem menyebutkan perlunya diperhatikan standar kebijakan dan sasaran dari adanya kedua raperda . hal itu dibutuhkn untuk menghindari terjadinya pertimbangan dan ketidak merataan manfaat dari payung hukum yang akan dibahas dan akan diterbitkan
Kemudian perlu adanya penegasan tanggung jawabdan tugas masing-masing agenda pelaksaan dan koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umumnantinya.
“Sehingga diharapkan kepada implementasi dapat melaksanakan dengan efektif dan tugas tanggung jawab sesuai yang diatur. Dan perlu juga adanya tindakan tegas terhadap pelaksanaanya”tegas Ubaldus Badu juru bicara fraksi Nasdem DPRD Kutim, seraya menyebutkan bahwa kedua raperda ini akan dibahas bersama pemerintah daerah dan dprd kutim. ( ADV)