Umum

Fraksi Demokrat Saran Pemkab Pelaksanaan Perda Tibun dan Pencebahan Kebakaran

SANGATTA – Muhammad Amin menjadi Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan Fraksi Tentang Raperda Ketertiban Umum dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam Rapat paripurna Ke 23 yang berlangsung di Ruang Utama Gedung DPRD Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa, 14/5/2024

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni dengan didampingi Wakil Ketua 1 Asty Mazar dan Wakil Ketua II Arpan dengan dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Kutim Periode 2019-2024, juga dihadiri Asisten Tata Pemerintahan Setkab kutim Poniso Suryo Trenggono dan sejumlah pejabat Pemkab serta Dorkopimda Kutim dan undangan

Menurut Muhammad Amin bahwa sesuai fungsi dam tugas DPRD, maka pada kesempatan ini Fraksi partai Demokrat memberikan beberapa catatan atas usulan Pemerintah kabupaten Kutai Timur terhadap dua Raperda yakni Ketertiban Umum dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Pertama menurut Muhammad Ali, terkait dengan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, mengingat dibeberapa kejadian kebakaran beberapa waktu lalu,sehingga raperda ini dianggap sangat penting untuk dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya, dan masyarakat, indivisu dan pemerintahan memiliki peran masing-masing.

“Oleh karenanya Fraksi Demokrat meminta pemkab untuk kolaborasi dengan pemerintah pusat, agar agarbisa mendapatkan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim, dengan tekhnologi mutakhir”kata Muhammad Amin

Lanjutnya, bahwa Fraksi partai Demokrat mengharapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepetingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu hal yang tekhnis terkait raperda ini, kami serahkan kepada anggota DPRD kiranya membentuk Pansus untuk membahasnya.

Sementara Fraksi Partai Demokrat dengan landasan hukum Raperda yang dipergunakan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, mempunyai kewenangan mengatur ketentuan , ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta landasan sosiologinya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Fraksi Demokrat mempertanyakan kesiapan Satpol PP sebagai pelaksanana utama dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat,meskipun jumlah sudah cukup memadai,namun fungsi utama belum menunjukkan performa dan kinerjanya”sebutnya dalam rapat paripurna.( ADV/LIPUTAN KUTIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button