Balikpapan –Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Zubair mengingatkan jajarannya terutama OPD-OPD didalam melakukan penganggaran dan perencanaan yang nantinya dianggap berpotensi menjadi korupsi
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Zubair pada saat menjadi pembicara pada acara Rapat Koordinasi Penguatan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran gelaran Bappeda Kutim di Ballroom Novotel, Rabu, 8/5/2024.
“Jadi saya minta kepada seluruh elemen perangkat daerah yang hadir dalam rapat ini harus mengacu pada Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Korupsi,” tegasnya saat memberikan pengarahan peserta yang juga dihadiri Perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni Ismail Hindersah
Ia mencontohkan misalkan saja jangan sampai tidak mengeri dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Harus betul-betul dipahami alur kerjanya dan juga pahami risiko penyimpagannya. Ia juga meminta kepada Bappeda Kutim agar minimal sebulan sekali melakukan agenda evaluasi dalam perencanaan dan penganggaran.
“Kita perbaiki proses dalam pengendalian dan tentunya perkuat regulasi tingkat lokal. Kemudian, kita keluarkan semua tata tertibnya. Dan terakhir, saya minta kepada seluruh peserta untuk benar-benar memanfaatkan momentum forum ini untuk belajar menggali ilmu bersama KPK RI, jika ada yang kurang jelas tanyakan secara lebih mendalam,” katanya ( ADV/LIKU)