PKK DWP

Kutai Timur Gandeng KPK Kolaborasi Penanganan Penganggaran dan Perencanaan

SANGATTA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Kutai Timur menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPC) sebagai upaya untuk penanganan dan mengantisipasi korupsi dilingkungan Pemkab Kutai Timur

Hal itu dikatakan Asisten Ekobang Seskab Kutim Zubair usai menghadiri Rapat Koordinasi ( Rakor) Penguatan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Kabupaten Kutim Tahun 2024 yang dipusatkan di area Ballroom Novotel, Rabu (8/5/2024).

“Kutim menggandeng KPK terutama dalam penanganan pencegahan korupsi terutama pada penganggaran dan penceraan”kata Zubair memberikan pernyataan di Balikpapan

Menurut Zubair dalam upaya penanganan dan pencegahan dengan menggandeng dan kolaborasi dengan KPK, itu ada 5 poin utama dengan melakukan upaya pencegahan korupsi dalam penganggaran dan perencanaan.

Poin pertama adalah melalui tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, lewat usulan dalam proses perencanaan berasal dari masyarakat melalui Musrenbang dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum RKPD yang penetapannya mengacu kepada RPJMD.

Ketiga setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIP. Keempat adalah seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan atau pemerasan dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Kelima adalah KPK akan melakukan pemantauan dalam perencanaan dan penganggaran APBD 2025 dengan mengambil langkah-langkah konkrit jika ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum.

“Ini langkah nyata Pemkab Kutim harus berkolaborasi bersama KPK RI dalam pencegahan korupsi,” ujar Zubair..Perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni Ismail Hindersah memberikan wejangan arahan yang pasti dalam upaya pencegahan korupsi

Ia pun menekankan RKPD Kutim 2025 mempunyai keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan. Kemudian jika RKPD Kutim 2025 mengikuti arahan RPJMD 2021-2026 dengan fokus kepada penyelarasan prioritas dan tujuan pembangunan tahunan daerah dengan program yang diuraikan dalam RPJMD kabupaten.

“Jadi harus ada kesesuaian program tahunan dan aktivitas prioritas dengan rencana prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten,” tegasnya.(ADV/LIKU)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button