:
SANGATTA – Selanjutnya urusan sosial, ketercapaian pada tahun 2023 ditunjukkan melalui penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial kelompok maupun perorangan sebesar 64,28 persen
Kemudian PMKS yang memperoleh rehabilitasi sosial sebesar 100 persen serta PMKS yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial sebesar 90,87 persen.
Adapun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi urusan tenaga kerja, ketercapaian pada tahun 2023 ditunjukkan melalui jumlah angkatan kerja mencatat angka sebesar 229.893 Jiwa.
“Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 66,22 persen serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 5,93 persen”sebut Bupati Ardiansyah dalam LKPJ Bupati Tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda LKPJ Bupati Tahun 2023
Kemudian yang menjadi penyampaian LKPJ untuk urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketercapaian pada tahun 2023 ditunjukkan melalui Kota Layak Anak (KLA) dicapai Madya
Lanjut Bupati bahwa, rasio kekerasan terhadap anak sebesar 0,027. Urusan pangan, ketercapaian pada 2023 ditunjukkan melalui ketersediaan pangan utama sebesar 32,77persen dan penguatan cadangan pangan sebesar 69,11 persen.
Urusan pertanahan, ketercapaian pada tahun 2023 ditunjukkan melalui persentase antara luas bidang tanah yang sudah diselesaikan ganti kerugian atau jumlah bidang tanah target ganti kerugian mencapai 96 persen.
“Sedangkan urusan lingkungan hidup, ketercapaian pada tahun 2023 ditunjukkan melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 72,12 persen dan persentase penanganan sampah sebesar 58,5 persen.”ujarnya ( ADV/LIKU)