Publik

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Duda Bakar Mobil Dumtruk Sitaan Kejari Kutai Timur

Kapolres:  Sudah Ditahan, Ancaman 12 tahun Penjara

 

SANGATTA –  Polres Kutai Timur merencanakan akan memeriksakan kondisi kejiwaan Amar Alias Imar 39 tahun yang ditangkap atas kasus membakar 2 unit dumtruk dan dinding sepatu disebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta.

Selain itu, Amar alias Imar melakukan pembakaran 1 unit dumtruk yang merupakan sitaan barang bukti kasus di kejaksaan Negeri ( kejari ) halaman kantor kejaksaan Negeri Kutai Timur

“Dalam kasus ini tersangka membakar tiga unit dumtruk. 2 unit di jalan soekarno hatta 1 unit dumtruk di kejaksan negeri dan membakar tempat sepatu disebuah rumah warga juga di jalan Soekano Hatta”Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, saat merilis pengungkapan 4 kasus di lobi Mapolres Kutim, Senin, 25/3/2024


“Polisi kenakan tersangka pasal 187 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”ujar Kapolres (FOTO: Adi Sagaria)

Kapolres AKBP Ronni Bonis merinci, berawal dari kejadian kebakaran 1 unit dumtruk di halaman Kejaksaan Negeri Kutai Timur,  Selasa 19 mrate 2024 sekitar pukul 01.50 Wita dinihari.

Saat tersangka datang menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Jenis VIXION. Lalu memarkir sepeda motornya, kemudian berjalan kearah tempat mobil sitaan dan mengambil dua terpal warna biru lalu dibawah ke mobil dumtruk.

Lanjut Kapolres AKBP Ronni Bonis, bahwa terpal dibungkuskan ke ban mobil kemudian dibakar dan terpal satunya digunakan membakar dumtruk. Setelah api berkobar dan mobil terbakar pelaku lalu pergi meninggalkan kobaran dengan sepeda motornya.

“Kebakaran dapat dipadamkan dengan bantuan 4 unit damkar milik Pemkab Kutim”kata Kapolres membeberkan peristiwa yang menghanguskan mobil dumtruk sitaan kejari Kutim.

Sedangkan kronologi penangkapan tersangka, tambah Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan olah TKP dan saksi, pengumpulan barang bukti pelaku pembakaran polisi dapat mengidentifikasi serta bantuan rekaman kamera pengintai

Tim Macam Polres Kutim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap ditempat persembunyian tanpa perlawanan di jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara Jumat, 22 Maret 2024 pukul 23.15 Wita” ujar Kapolres  AKBP Ronni Bonic

Tersangka Amar alias Imar kini ditahan di Mapolres Kutim, melakukan aksinya karena frustasi ditinggal istrintya

Kemudian, tersangka juga tidak memiliki pekerjaan sehingga dirinya sering mendapat hinaan dari teman-temannya

Dia tersangka sebelum melakukan aksinya membakar dumtruk di kejaksaan negeri ( kejari) Kutim, tersangka ini lebih dulu mengkosumsi minuman keras ( miras) beralkohol 95 persen dicampur dengan komik 1 pak sehingga membuat dirinya mabuk dalam kondisi setengah sadar.

Pelaku dari Kaliorang baru 1 bulan di Sangatta dan pindah-pindah tempat untuk tidur termasuk di masjid-masjid. Dia juga kerap minta-minta uang diwarung untuk membeli makanan

“Tersangka dikenakan pasal 187 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”ujar Kapolres ( liku/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button