SANGATTA – Pemkab Kutai Timur melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerjasama dengan Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja terus mengawasi ratusan teraga kerja asing ( TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan pertambangan di kutai timur
Pemantauan dan pengawasan ratusan tenaga kerja warga negara asing dikatakan Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur Tejo Juwono didampingi Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Yusufysah diruang kerjanya, Jumat 16/92/2024
Kepala Kantor Kesbangpol Tejo Yuwono menegaskan, pengawasan yang kami laksanakan itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010 tentang pemantauan terhadap orang asing, organisasi masyarakat orang asing dan pengawasan tenaga kerja asing.
Lanjut Tejo,selain pengimplementasian permendagri dan Permendagri Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010, sebelumnya kami dari pihak pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan BIN hingga Imigrasi telah melakukan rapat tentang pengawasan tenaga kerja asing yang berada di Kabupaten Kutai Timur
“Karena Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk setiap jabatan”sebut Tejo didampingi Yusufsyah memberikan penjelasan
Ditambahkan Yusuf kalau Kesbangpol turun melakukan operasi atau memantau bersama Imigrasi dan Polres Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di Perusahaan pengguna TKA terbesar, seperti Kobexindo,KPC, Indominko , Pama dan perusahaan pertambangan lainnya.
Berdasarkan data kami Kesbangpol yang diberikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk jumlah TKA sebanyak 101 orang. Itu terdiri dari RRC 64 orang, Korea Selatan 18 orang, Selandia Baru 1 orang. Thailand 5 orang, Sri Lanka 3 orang, Australia 3 orang, Malaysia 2 orang, India 3 orang
“Jumlah TKA kami dapatkan pada triwulan 4 atau Desember 2023. Mereka ini merupakan tenaga terja ahli pada bidang tertentu yang memang belum dimiliki tenaga kerja lokal Indonesia”kata Yusuf
Dari jumlah 101 TKA pada triwulan 4 2023 tentunya tahun 2024 ini bisa saja berubah jumlahnya, bisa turun atau naik. Karena keberadaan TKA ini paling lama 3 bulan kemudian diganti lagi dengan tenaga kerja lainnya.
“Mereka itu bekerja tidak lama kemudian ganti lagi, mereka habis kontrak tiga bulan lalu diganti yang baru, jadi bukan karyawan permanen kalau bidang tertentu”tambah Yusuf memberikan penjelasan .
Oleh karena maka kami minta perusahaan untuk mendampingi tenaga kerja lokal agar nantinya tenaga lokal bisa menjadi ahli pada bidang tertentu
Juga kami minta perusahaan untuk memberikan pelatihan khusus kepada tenaga kerja lokal supaya kedepannya semua bidang tertentu bisa menggunakan tenaga kerja Indonesia khususnya anak-anak Lokal Kutim.”katanya ( liku/1)