SANGATTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Kutai Timur terus melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Kutai Timur, tentang Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan, Kebalaran Hutan dan Lahan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Kutai Timur H.M Idris Syam didampingi Sekretaris Indra Arie Iranday mengatakan, sosialisasi Surat Edaran bupati Kutim ini untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam Surat Edaran bupati Kutim Nomor P. 500.10.5/2314/BPBD-PK Tanggal 25 September 2023, yang ditujukan kepada Forkopimda, Perusahaan, Para Camat, Lurah dan Desa Se-Kabupaten Kutai Timur.
“Surat Edaran Bupati berisikan empat ponit langkah mitigasi dalam penanangan kebakaran hutan dan lahan”kata Kepala Pelaksana BPBD Kutim H.M.Idris Syam didampingi Sekretaris Indra Arie Irandy melalui Kepala Bidang Kedaruratan Peralatan Logistik Muhammad Naim
Ditemui diruang kerjanya, Selasa, 33/10 Muhammad Naim menyatakan, empat ponit langkah mitigasi dalam penanangan kebakaran hutan dan lahan, yaituh’
1.Upaya pencegahan diprioritaskan, prioritas pencegahan jangan sampai terlambat, karena jika sudah terjadi kebakaran, upaya untuk melakukan pemadaman jauh lebih sulit untuk dilakukan. Semua unsur harus bergerak untuk melakukan deteksi dini sekaligus melakukan pemantauan di areah-areah titik panas ( hotspot).
- Pemantauan dan pengawasan harus samp[ai tingkat bawah,dengan melibatkan unsur Pemerintah, dan TNI Polri yaituh Babinsa, Babinkantibmas, dan kepala Desa agar turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tak hanya itu,upaya pemberian edukasi secara terus menerus juga perlu dilakukan.
3..Menginstrusikan agar jajaran terkait terutama Pimpinan Wilayah dan pimpinan satuan TNI-Polri ditingkat bawah untuk tanggap dan cepat merespon jika terdapat titik api sehingga tidak membesar.
- Penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu konsesi milik koperasi, milik perusahaan dan lahan baik sanksi administrasi , perdata maupun pidana.
Sebelumnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K 021/2023 tertanggal 21 Agustus Tentang Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Asap akibat kebakaran Hutan dan Lahan
Gubernur Kaltim menghimbau seluruh Aparatur yang berkepentingan agar mengambil langkah-langkah mitigasi akibat bencana kebakatan hutan dan lahan, kekeringan serta asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.(liku)