.
KAUBUN – Pisang Gepok Grece asal Kaubun Kabupaten Kutai Timur, akan segera mendapatkan Hak Paten dari Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( KemenkumHAM) Republik Indonesia
Menurut Camat Kaubun Saprani, dirinya sangat bangga dan menyambut positif pisang Gepok Grece akan menpatkan Hak Paten dan diakui sebagai produk keunggulan daerah
“Alhamdulillah saya bangga dan bahagia dengan mendapatkan Hak Paten merupakan gebrakan BRIDA Kutim semakin lebih maju untuk membantu masyarakat kami petani pisang gepok grece”kata Camat Saprani, Selasa, 11/9/2023
Menurut Camat Saprani informasi akan dipatenkannya Pisang Gepok Grecek Kaubun, tentunya menambah predikat lebih maju dan animo masyarakat lebih meningkat untuk mengembangkan,menanam pisang kepok grecek.
Sehingga bisa meningkat produksi,ekonomi dan tarraf hidup masyarakat khususnya di Kaubun dan Kutai Timur khususnya. serta tak lupa meningkatkan pengelohan pisang Gepok Grecek menjadi tepung dan lain-lain
” Tentunya peran semua pihak, baik pemerintah maupun pihak swasta, semoga kerja keras kita semua dapat berhasil”kata Camat Saprani
Sementara Kepala Badan Risat dan Inovasi Daerah ( BRIDA) Kutai Timur Aji Wijaya mengatakan, pihak telah mengusulkan untuk mematenkan Pisang Gepok Grecek sebagai produk unggulan daerah
Menurut Aji Wijaya pisang gepok grecek telah kita usulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) di Samarinda untuk mematenkan Pisang Gepok Grecek sebagai produk unggulan
“Kami sudah bekerjasama dengan KemenkumHAm Samarinda mengusulkan pisang gepok grece ini sebagai buah unggulan daerah. Dan difatkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) pada Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda”kata Aji Wijaya melalui Kepala Bidang Riset dan Inovasi BRIDA, Wena Dianto
Kabid Riset dan Inovasi BRIDA Wena Dianto menambakan, pemateman produk buah pisang gepok grecek merupakan salah satu wujud pelestarian dan pengembangan potensi daerah.
Kenapa Pisang Gepok Grece ini akan didaftarkan di Kekayaan Intelektual ( KI), karena pisang gepok grece ini merupakan hasil budidaya masyarakat petani lokal di Kaubun.
“Karena hasil budidaya petani Kaubun, maka sangat penting untuk didaftarkan dan dipatenkan. Karena kalau tidak kita daftarkan, maka bisa saja diklaim oleh daerah lain”sebut Wena Dianto
Jadi kata Wena Dianto, kalau ada yang menjual maka harus ada ijin dari yang punya hak, yaituh petani Kaubun. Kalau jenis pisang lain silahkan saja bebas-bebas, tapi khusus pisang gepok grecek harus ijin dari yang membuat atau yang membudidayakan.
“Jadi Pisang Gepok Grecek ini adalah hak paten Kutai Timur”tegas Wena Dianto
Wena menambahkan juga, dan menghimbau kepada masyarakat luas Kutim, yang memiliki produk supaya mendaftarkannya ke Brida Kutim untuk kita bantu mengurus dan mendaftarkan ke Dirjen KI KemenkumHAM
“Karena kalau mendaftar melalui BRIDA akan difasilitasi dan tidak ada biaya. Bisa saja mereka mengurus melalui Notaris tapi itu dibayar”ujarnya lagi
Ia mengatakan, bahwa keunggulan pisang gepok grece ini ini punya rasa renyah dan ukurannya tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar.
“Pisang Gepok Grece Kutim asal kaubun memiliki khas yang sangat disukai diluar negeri untuk mereka gunakan berbagai macam turunan dan untuk berbagai kebutuhan mereka”sebutnya.
Jadi selain pisang grece, kata Wena Dianto,banyak sekali inovasi yang kita miliki, namun belum karena kita masih kurang memberikan arahan, sehingga inovasinya belum maksimal.
Jadi kedepannya semua inovasi yang ada di OPD nanti akan kita arahkan, bagaimana satu inovasi mempunyai hak cipta
“Ini penting agar hak cipta tidak dijiplak orang lain. Nah dengan terdaftar di Kekayaan Intekeltual, maka orang akan semangat berinovasi”katanya (;liku/*)