PemerintahanUmum

Pemkab Kutim Rogoh APBD Rp461 Juta Untuk Bantu 10 Parpol

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merogoh koceknya yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp461.072.034 untuk memberikan bantuan kepada 10 Partai Politik ( parpol) di Kutai Timur.

 

Alokasi APBD Kutim Tahun 2023 ini merupakan bantuan keuangan ( bankeu) bagi 10 Partai peserta Pemilu Tahun 2019 yang memperoleh kursi di DPRD Kutai Timur Pertiode 2019-2024

“Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan ( Bankeu) itu kepada masing-masing Parpol di Ruang Arau Setkab, Senin, 31/7/2023

Dan inilah daftar 10 parol dan rincian besaran bantuan keuangan yang diterima dari yang rakyat melalui APBD Tahun 2023, masing-masing, urutan pertama Partai Persatuan Pembangunan DPC-PPP) Kutim 10 Kursi di DPRD dengan memperoleh Rp 109.532.704

Diurutan kedua bercokol Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah 7 kursi di DPRD Kutim meraup bankeu sebesar Rp Rp 47.564.748 atau suara sah

Lalu disusul Partai Nasdem juga sukses meraup 29.551 suara sah dengan  jumlah 5 kursi di DPRD dapat APBD sebesar Rp Rp 47.564.748.

Partai Gerindra juga mendaatkan jatah bankeu dengan meraih suara sah 17.003 dan berhasil mendudkkan kadernya dengan 3 di DPRD berhak mendapatkan uang rakyat atau bankeu sebesar Rp 47.132.316. PDI-Perjuangan juga mendapatkan jatah bantuan keuangan dari uang rakyat melalui pemerintah yakni total suara 14.406 dengan 4 kursi dengan uang yang diperoleh Rp 39.933.432.

Partai Demokrat dengan Ketum AHY ini mendapatkan bankeu sebesar Rp 39.506 begitu juga PKS dengan 2 kursi dan 12.585 suara mendapatkan Rp 34.885.620. Partai Berkarya meraih 2 kursi dengan 8.356 suara mendapat Rp 23.162.832. Dan terakhir PAN dengan 3 kursi dan 7.190 suara mendapat bankeu Rp 19.930.680.

Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut bahwa parpol adalah wadah pembentukan karakter bangsa. Parpol dalam eksistensinya melaksanakan fungsi sebagai agen sosialisasi dan kaderisasi. Tidak kompromi dengan cuaca dan kondisi.

“Meskipun bantuan yang diberikan tidak sebanding dengan pengeluaran parpol yang cukup besar, tetapi Pemkab Kutim memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, penguatan kelembagaan parpol di daerah,” kata Bupati Artdiansyah yang dalam acar itu juga hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Partai Politik (Kesbangpol) M Basuni

Menurut Basuni penyerahan bankeu ini didasari dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 dan Perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bankeu Parpol. Pemberian bankeu parpol ini bertujuan menjalin kemitraam antara pemerintah daerah dan pertai politik dalam melaksanakan pendidikan politik.

“Tujuannya adalah bagaimana meningkatkan angka partisipatif masyarkat dalam menggunakan hak politiknya. Selain itu menanamkan rasa cinta tanah air melalui pendidikan karakter bangsa,”kata Basuni )adv/liku)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button