SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan segera mengisi jabatan Asisten Administrasi dan Umum penganti Almarhum Jamiatul Khair Daik
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Dr.H. Kamisi Bulang,ST., MM menjawab pertanyaan wartawan liputankutim.id usai saati salat jenazah di masjid agung al-faruk, bukit pelangi, Senin, 27/03/2023
“Harus segera kita isi, karena jabatan asisten 3 ini berkaitan dengan beberapa SKPD yang ditanganinya terutama berkaitan dengan anggaran”kata Wabup Kasmidi Bulang menyatakan ke Ponisi Suryo Trenggono Asisten 1 Pemksra yang ada disampingnya.
Menurut Wabup Kasmidi Bulang, untuk mengisi jabatan asisten 3 ini, nantinya mungkin akan ada ditunjuk penjabat ( Pj) atau bisa langsung ada pelantikan beberapa bulan kedepan.
“Jadi jabatan Asisten 3 ini sangat strategis, karena berkaitan dengan administrasi dan keuangan. Makanya nanti apakan ditunjuk PJ atau langsung pelantikan nex beberapa bulan kedepan”ujarnya
Jamiatul Khair Daik meninggal di rumah sakit di Jakarta, minggu 26 Maret 2023 karena beberapa penyakit dideritanya selama beberapa bulan terakhir.
Wabup Kasmidi Bulang meminta seluruh pejabat dan ASN dilingkungan Pemkab Kutim untuk mendoakan beliau, agar mendapat tempat yang dimulai disisiNYA. Diberikan kesabaran dan ketabahan bagi keluar yang ditinggalkan.
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Sosial Ernata Hadi Sujito atas nama Dinas Sosial Kutim turut berdukacita atas meninggalnya Pak Jamiatul Khair Daik
Beliau merupakan senior kami sebagai Kepala Dinas Sosial, selama menjadi Kepala Dinas, beliau begitu bekerja luar biasa dna tegas dan menjadi contoh kami didalam bekerja
“Kami seluruh pegawai pada Dinas Sosial menyampaikan berduka. Mudah-mudahan agar beliau khusnul khotimah beliau mendapatkan tempat yang mulia disisi Allah SWT”
Karier Jamiatul Khair Daik dalam pemerintahan Kabupaten Kutai Timur cukup cemerlang. Dia pernah bekerja dibeberapa kantor Dinas termasuk di Inspektorat Kutai Timur sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas Sosial Kutai Timur
dilantik menjadi Asisten Administrasi Umum oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Rabu,31 /8/2022, di Ruang Meranti Setkab Kutim.
Pelantikan Jami menjadi Asisten 3 berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 821.2/417/BKPP-MUT/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (liku1/)
TAGS
#liputankutim.id
#Asisten 3 Setkab Kutim meninggal
#wakil bupati
#penyakit kanker