SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyerahkan secara simbolis dana hibah sebesar Rp50, 647.000.000 kepada 47 Organisasi, Lembaga dan Yayasan, berlangsung diruang Tempudau Setkab, Jumat, 24/04/2023
Pada acara seremoni penyerahan secara simbolis dana hibah, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, hibah itu memang oleh Undang-Undang diberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk memberikan kepada siapapun yang memang berhak dan menyesuaikan dengan usulan yang ada
Menurut Bupati pada dasarnya hibah kepada siapapun, maknanya adalah memberikan bantuan dalam rangka memudahkan kegiatan-kegiatan yang memang bersinggungan dengan kemasyarakatan.
Bantuan dana hibah yang diberikan kepada siapapun itu, apakah itu oganisasi , yayasanan dan semua kegiatan yang bersinggungan dengan kemasyarakatan
“Meskipun banyak sekali yang mengajukan, tapi secara administrasi barangkali ada hal-hal yang tidak terpenuhi. Dan terima kasih bagian Kesra yang terus melihat bagaimana kesiapamn penerima hibah”kata Bupati dalam sambutannya
Bupati berharap agar dana hibah yang diberikan betul-betul bermanfaat bagi organsasi dan kegiatan kemasyarakatan. Termasuk juga pemerintah pusat melalui Organisasi Vertikal dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur
“Kita yakin bahwa dana hibah bagi Polres Kutim dengan kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat. Banyak sekali kegiatan kepolisian yang memberikan manfaat dan berdampak kepada masyarakat”jelas Bupati Ardiansyah
Bupati meminta dengan pemanfaatakan dana hibah ini betul-betul nanti secara administrasi tetap dipertanggung jawabkan segera ke pemerintah daerah sebagai bahan pertanggung jawaban bagi pemerintah daerah
“Pemberian hibah dimaksudkan akan memberikan manfaat bagi pemerintahan dalam memperlancar dan mendukung jalannya fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan”kata Bupati Ardiansyah Sulaiman
Sebelumnya Kabag Kesra Sahman menyeyutkan melaporkan bahwa dasar hukum pemberian dana hibah berdaarkan peraturah Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 61 tahun 2020 tentang tata cara penganggaran pelaksanaan penatausahan pelaporan pertanggung jawaban monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.
Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor 400/K.209/2023 tentang penetapan penerima hibah dan besarnya di Kabupaten kutai timur tahun 2023 tanggal 17 Pebruari 2023
“Tujuan dari pemberian dana hibah berupa uang kepada pemerintah pusat, badan lembaga, yayasan dan organisasi kemasyarakatan. Oleh Pemkab Kutai Timur untuk memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
Berikut daftar penerima dana hibah secara sombolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada lima penerima masing-masing kepada Polres Kutim diwakili AKP Rinna sebesar Rp3,5 miliar, Kepala Baznas Kutim Masnif Sofwan Rp 1,5 Miliar, Ketua Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat Rp 1 miliar, Ketua LPTQ Kutim Rp7 miliar dan Ketua TP PKK Kutim Ir.Hj. Siti Robiah sebesar Rp 3 miliar
Penyerahan simbolis kedua oleh wakil Bupati Kasmidi Bulang kepada lima penerima hibah, masing-masing Ketua DPD Wahdah Islamiyah Rp130 juta, GKE Efatha Rp140 juta, Kerukunan Keluarga Wajo Pattirosompe Rp100 juta dan Ketua Lembaga Mahkota Kutim Rp150 juta , Ketua MD Kahmi Kutim sebesar Rp800 juta
Penyerahan secara kepada lima penerima dana hibah oleh Kabag Kesra Kutim Sahman kepada Ketua Paguyuban Kesjaranan Borneo Putro Legowo sebesar Rp100 juta, Ketua Yayasan Lamin Dayak Sangatta Rp650 juta, Ketua yayasan Lentera Peduli Yatim Piatu Kutim Rp200 juta, Ketua Yayasan Pendidikan Kutai Timur ( YPKT) Rp 9 miliar dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Sangatta ( YPSTAIS) Rp7 miliar.(liku2)