Pemerintahan

Camat Se-Kutim Ikuti Rakor dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Administrasi

Bahas Tentang Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023

 

SAMARINDA – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Trisno, SSTP membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Kecamatan Se-Kutai Timur di Hotel Mesra Samarinda, Kamis, 15/03/2023

 

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Trisno, membuka acara mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, bahwa rakor ini akan membahasan mendiskusikan tugas-tugas camat dalam menjalankan pemerintahan umum di kecamatan berdasarkan Perbup nomor 39 tahun 2023

 

Menurut Kabag Trisno ada lima topik yang menjadi pembahasan dalam rakor yang membahas uraian tugas kecamatan berdasarkan Perbup Kutim nomor 19 Tahun 2023

Kepala Bagian Tata Pemerimtahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Trisno, SSTP dan Ketua Panitia Isnawati Amsari,SST berfoto bersama para Camat, Sekcam dan Kasi Kecamatan Se-Kutim pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Kecamatan Se-Kutai Timur di Hotel Mesra Samarinda, Kamis, 15/03/2023 (SAPTA RIZKY

“Lima topik itu meliputi Seksi pemerintahan umum , seksi pemerintahan dan pelayanan publik, seksi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan seksi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa serta seksi ketertiban umum”kata Kabag Trisno

 

Kabag Trisno, SSTP didampingi Ketua Panitia Isnawaty Amsari, SSTP juga mengatakan, harapannya rakor ini akan menjadi diskusi dalam rangka untuk menunjang tugas Camat dikecamatan

 

“Jadi dalam rakor ini kita lebih banyak berdiskusi bersama dengan camat, tentang struktur organsiasi berdasarkan Perbup nomor 39 tahun 2023 yang type A sedangkan Type B yang Sekcam dan Seksi gabung”jelasnya

 

Sebelumnya Ketua Panitia Rakor Isnawaty Amsari,SSTP melaporkan, kegiatan rakor dan sinkronisasi penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kecamatan Se-Kutim berlangsung selama 4 hari, 15-18 Maret 2023

 

Dalam laporan Isnawaty Amsari sebagai ketua panitia dan Analis Kebijakan Afli Muda Sub Koordinator pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab Kutim menyebutkan, peserta rakor sebanyak 94 orang terdiri dari Camat, Sekretaris Camat Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik pada Kantor Camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyaraklat Desa dan Kelurahan, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan dan Pemerintahan Desa  pada Kantor Camat.

 

Disebutkan Pokok pembahasan pada rakor mencakup materi kebijakan umum penyelenggaraan  administrasi pemerintahan kecamatan.

 

Sinkronisasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi jabatan eselon III dan IV di kecamatan. Sinkronisasi perencanaan dan penyelenggaraan program kerja strategis kecamatan tahun 2023

 

Penyusunan rencana aksi penyelenggaraan program, kerja strategis  kecamatan tahun 2023 (liku)

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button